Meski Baru Keluar Penjara, Masriah Sidoarjo Si Penyiram Tinja ke Rumah Tetangga Berulah Lagi
Masriah si penyiram tinja ke rumah tetangganya Wiwik Winarti, seperti tak ada kapoknya. Kini dia berulah lagi mengganggu tetangganya, padahal dia baru keluar penjara.
Masriah Sidoarjo kembali ketahuan menghalangi renovasi rumah Wiwik Winarti, tetangganya di Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, Jatim.
Lilik Samroatul, warga Desa Jogosatru, yang masih bertetangga dengan Masriah menyebut, Masriah memang sudah keterlaluan.
Menurut, Lilik, Jumat (25/8/2023) kepada wartawan, Masriah baru saja keluar dari penjara akibat perbuatannya menyiram tinja dan air kencing ke rumah tetangganya.
Usai kejadian di penjara, Masriah bukannya tobat, malah kembali buat kontroversi dengan menghalangi jalan ke rumah tetangganya yang ingin merenovasi rumahnya.
Atas hal itu, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, sampai turun tangan. Bupati menyempatkan diri memediasi Masriah dengan Wiwik, Selasa (15/8/2023) lalu soal menghalangi renovasi. Tapi Masriah malah tidak hadir.
Tetangga Masriah Dibantu Bupati
Masriah berulah lagi setelah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali membantu renovasi rumah Wiwik Winarti, tetangga Masriah.
Masriah diduga sengaja menyemen permanen 2 batu besar di depan pagar rumahnya. Padahal jalan di depan rumah Masriah itu satu-satunya jalan mobil masuk ke depan rumah Wiwik.
Akibatnya, mobil pembawa material untuk renovasi rumah Wiwik tidak bisa lewat. Para pekerja bangunan itu terpaksa membawa material itu dengan gerobak.
Namun, dua batu besar yang disemen itu justru menjadi senjata makan tuan bagi Masriah. Kedua batu besar itu juga membuat mobil Masriah kesulitan masuk ke garasi rumah.
Sesudah kejadian mobil Masriah kesulitan masuk garasi, dua batu besar itu lalu dibongkar lagi.
Sementara pada Jumat (25/8/2023), dua batu besar itu terlihat sudah dibongkar.
Baru Keluar Penjara
Masriah bebas dari penjara setelah menjalani masa tahanan selama 1 bulan di Lapas Sidoarjo pada Jumat (30/6/2023).
Masriah telah menghirup udara bebas usai menjalani hukuman atas perbuatannya terhadap tetangganya, Wiwik dan keluarganya.
Masriah telah melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Wiwik sejak 2017 hingga 2023.
Perempuan yang terekam CCTV saat beraksi itu divonis hakim dengan Perda Nomor 10/2013. Dia dikenai tindak pidana ringan pasal 8 ayat (1) huruf C dengan pidana 1 bulan penjara.***
Sumber: pojoksatu
Foto: Masriah Sidoarjo saat menyiramkan air kencing dan tinja ke rumah tetangganya Wiwik. (tangkapan layar)
Meski Baru Keluar Penjara, Masriah Sidoarjo Si Penyiram Tinja ke Rumah Tetangga Berulah Lagi
Reviewed by Admin Pusat
on
Rating:
Tidak ada komentar