Breaking News

Mirip Sambo, Kisah Soegeng Soetarto, Jenderal Polisi yang Batal Dihukum Mati Ganti Bui Seumur Hidup


Ferdy Sambo batal dihukum mati setelah Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi dalam kasus pembunuhan Brigadir N Joshua Hutabarat. Vonis mati Sambo diganti hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim MA yang terdiri dari Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, kepada para wartawan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Sambo lolos dari lubang jarum. Nyawanya pun selamat. Namun, jauh sebelum Sambo ada juga jenderal polisi yang pernah divonis mati tetapi batal dan diganti hukuman seumur hidup di era Presiden Soeharto. Jenderal polisi itu adalah Brigadir Jenderal Pol. Raden Soegeng Soetarto.

Soegeng Soetarto adalah polisi pertama yang divonis hukuman mati. Soegeng pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, seperti pemimpin milisi Pesindo (Pemuda Sosialis Indonesia), ketua Partai Buruh Kutoarjo, dan wakil kepala Polisi Kutoarjo. Selain itu Soegeng Soetarto juga pernah memimpin Kepolisian di Semarang.

Polisi Indonesia saat itu menjadi salah satu kekuatan tempur nasional guna mengimbangi pasukan sekutu. Seluruh potensi tempur di Semarang dilebur menjadi satu yang dikenal sebagai Polisi Tituler.

Ada empat kompi yang berada di bawah komando Soegeng Soetarto. Presiden Soekarno bahkan ditugaskan di bidang intelijen. Karena itu, Soegeng pernah mendampingi sekaligus mengawal Presiden Soekarno melawat ke luar negeri seperti di Tokyo, Wina, Paris, dan Roma.

Karier menterengnya di masa Orde Baru seketika hancur ketika pemberontakan G30/S PKI. Pada 1966 Soetarto ditangkap karena telah dibina Pono dari Biro Chusus PKI. Dia lalu menjalani sidang di Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) pada 1973.

Saat itu mantan menteri luar negeri Soebandrio menjadi saksi dalam persidangan. Kesaksian loyalis Bung Karno itu menyudutkan Soetarto. Mahmilub memutuskan Soetarto bersalah karena telah memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

Majelis hakim lalu menjatuhkan hukuman mati kepada Soetarto. Soetarto tidak sendirian divonis hukuman mati. Mantan kepala staf Angkatan Udara Omar Dhani dan mantan atasannya Soebandrio juga mendapatkan hukuman mati. Beruntung saat sedang menunggu hari eksekusi, hukuman Soetarto, Oemar Dhani, dan Soebandrio berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup pada tahun 1980-an.

Istri Soetarto kemudian mengajukan grasi kepada Presiden Soeharto pada 2 Juni 1995. Presiden Soeharto menyetujui grasinya dan pada 15 Juni 1995, Soegeng Soetarto, Oemar Dhani, dan Soebandrio dibebaskan.

Meski sudah keluar dari penjara, ketiganya tidak sepenuhnya bebas. Soetarto, Oemar Dhani, dan Soebadrio tetap diawasi dan dipantau pihak berwenang.

Vonis Mati Sambo Berubah Jadi Penjara Seumur Hidup

Sambo sebelumnya dijatuhi divonis hukuman mati atas perbuatannya. Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Hal itu membuatnya mendapat hukuman maksimal eksekusi mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun.

Pada 13 Februari 2023 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua. Majelis Hakim PN Jakasel menilai mantan kepala divisi Propam Polri itu terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sambo juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Namun, Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. Pada 12 April, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung hingga akhirnya diputuskan vonis Sambo dibatalkan diganti hukuman penjara seumur hidup.

Selain Sambo istrinya Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara juga mengajukan kasasi. Majelis Hakim MA lalu mengubah hukuman Putri dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh PT DKI Jakarta. Dua terdakwa lainnya, Kuat Ma'ruf mendapat vonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara.

Sumber: republika
Foto: Jenderal Raden Soegeng Soetarto perwira polisi pertama yang dihukum mati sebelum Ferdy Sambo/Kolase Tribun-timur.com
Mirip Sambo, Kisah Soegeng Soetarto, Jenderal Polisi yang Batal Dihukum Mati Ganti Bui Seumur Hidup Mirip Sambo, Kisah Soegeng Soetarto, Jenderal Polisi yang Batal Dihukum Mati Ganti Bui Seumur Hidup Reviewed by Admin Pusat on Rating: 5

Tidak ada komentar