Narkoba Jenis Sabu Diduga Beredar Di Lapas Pekalongan
Komando Bhayangkara, Pekalongan Kota - Polres Pekalongan Kota jajaran Satresnarkoba gelar Konferensi Pers terkait tindak pidana Narkotika di Serambi Mapolres Kota Pekalongan di Jalan Diponegoro No 9 Kota Pekalongan Jawa Tengah, Selasa (22-08-2023).
Di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Budi Prayitno,S.H yang di dampingi oleh Sihumas Iptu Purno Utomo,S.H , menjelaskan, "Adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Gajah Mada Pekalongan Barat, sering di jadikan tempat transaksi peredaran Narkoba. Hasil pengembangan Tim Satreskrim Narkoba Polres Pekalongan Kota dapat terkuak dengan tertangkapnya pelaku pengedar berinisial A bin J (46) warga Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat.Tersangka di tangkap pada Hari Kamis (03-08-2023) sekira Pukul 13.00 WIB", imbuhnya.
Tersangka kita amankan berikut dengan barang bukti Sabu seberat 1,7 gr.Tersangka juga merupakan residivis yang sebelumnya pernah di penjara dalam kasus yang sama yaitu Narkoba jenis sabu.
Hal yang mengejutkan saat terrsangka mendapat pertanyaan dari beberapa awak media, tersangka mengakui jika paket barang haram tersebut Narkoba jenis sabu ia dapat membeli dari orang dalam Lapas Pekalongan (Panjang) berinisial AKB. Di katakan ia beli atau pesan paket sabu melalui telepon seluler,kemudian paket sabu tersebut di kirim ke suatu tempat agar bisa di ambil olehnya.
"Selanjutnya tersangka mengatakan tidak mengenal orang yang berada di dalam Lapas Pekalongan (AKB), ia hanya memiliki nomor kontak hpnya saja yang di gunakan untuk bertransaksi setiap ingin memesan Narkoba jenis sabu".
"Namun hp saya tidak ada pak, karena di bawa oleh rekan saya,sebab di saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota melakukan penangkapan rekan yang memegang hpnya membawa pergi dengan menggunakan sepeda motor", terangnya.
Menanggapi keterangan dari tersangka terkait adanya peredaran Narkoba jenis sabu yang berasal dari dalam Lapas Pekalongan (Panjang) Kasat Narkoba mengatakan, "Hal ini masih terus kami lakukan pengembangan dengan melakukan penyidikan lebih serius dugaan terkait Lapas Pekalongan dan kami terus lakukan pendalaman ",terangnya
"Atas kasus tindak pidana pengedar Narkoba, kini tersangka sudah dalam tahanan Polres Pekalongan Kota, pasal yang di kenakan kepada tersangka yaitu, pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 dengan hukuman penjara minimal 4 (Empat) Tahun", tuturnya.
(AD1) (redMKB)
Narkoba Jenis Sabu Diduga Beredar Di Lapas Pekalongan
Reviewed by Admin Pemalang
on
Rating:
Tidak ada komentar