Breaking News

VIRAL Mahasiswi Non-Muslim Universitas Muhammadiyah Dapat Nilai A di Mata Kuliah Al-Islam, Ini Penjelasannya


Sebuah unggahan video yang menunjukkan seorang mahasiswi non-muslim yang berkuliah di Universitas Muhammadiyah mendapatkan nilai A untuk mata kuliah Al-Islam, ramai di media sosial.

Video tersebut awalnya diunggah akun TikTok ini, Rabu (16/8/2023). Kemudian, dibagikan ulang oleh akun Instagram ini, Sabtu (19/8/2023).

Dalam video tersebut, pengunggah menceritakan dirinya berkuliah di Universitas Muhammadiyah Riau, kampus Islam yang dikelola oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Kenyataannya, pengunggah tersebut beragama Kristen. Walaupun begitu, ia justru mendapatkan nilai A di mata kuliah bernama Al-Islam.

"When u kuliah di Muhammadiyah dan dapat mata kuliah umum Al-Islam sampe 4 smstr pdhl aslinya Kristen," tulis pengunggah.

Hingga Senin (21/8/2023), unggahan video tersebut tayang sebanyak 1,1 juta kali di TikTok dan disukai 10.812 pengguna di Instagram.

Lantas, benarkah ada mahasiswa non-muslim di Universitas Muhammadiyah? Dan apakah mata kuliah Al-Islam itu?

Penjelasan PP Muhammadiyah

Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Bambang Setiaji membenarkan bahwa mahasiswa muslim dan non-muslim yang berkuliah di Universitas Muhammadiyah memiliki mata kuliah agama.

"Iya (ada mata kuliah agama untuk mahasiswa)," ujar mantan rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ini kepada Kompas.com, Minggu (20/8/2023).

Bambang menjelaskan, setiap mahasiswa Universitas Muhammadiyah wajib mengikuti rumpun mata kuliah agama dan Kemuhammadiyahan atau disebut Al Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK).

Mata kuliah AIK dapat terlaksana selama empat atau lebih semester dengan masing-masing semester memiliki nama mata kuliah yang berbeda.

Sebagai contoh, mata kuliah ini di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) terdiri dari Agama, Ibadah dan Muamalah, Islam dan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Seni (IPTEKS), serta Kemuhammadiyahan. 

Sementara di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) namanya menjadi Agama Islam 1, 2, 3, dan Kuliah Intensif Agama Islam.

Nama mata kuliah di rumpun Al Islam dan Kemuhammadiyahan ini berbeda untuk setiap kampus.

Selain itu, penggunaan namanya hanya ditujukan bagi mata kuliah mahasiswa muslim yang mendapatkan kuliah agama Islam dari kampus.

Mahasiswa non-muslim belajar matkul agama

Terkait mahasiswa non-muslim yang berkuliah di Universitas Muhammadiyah, Bambang mengungkapkan bahwa mereka tetap mendapatkan mata kuliah agama.

"Benar, semua (mahasiswa) dapat sesuai agama masing-masing (dengan) total 8 SKS," lanjutnya.

Ia menjelaskan, kampus yang ditempati oleh banyak mahasiswa non-muslim akan mendapatkan guru sesuai agamanya.

Ini seperti di Universitas Muhammadiyah Papua dan Universitas Muhammadiyah Kupang yang mayoritas diisi mahasiswa non-muslim.

"Kalo sedikit, (mahasiswa non-muslim) diminta mengikuti dan memperoleh kelulusan dari gereja atau vihara (tempat ibadah sesuai agamanya)," tambah Bambang.

Nantinya, pihak gereja atau tempat ibadah mahasiswa non-muslim tersebut yang akan memberikan hasil kelulusan kuliahnya kepada kampus.

Materi dan pembelajaran yang diadakan juga tergantung dari standar agama masing-masing sesuai arahan rumah ibadah tersebut.

Sementara itu, para mahasiswa non-muslim tetap mendapat mata kuliah khusus Kemuhammadiyahan. 

"Untuk Kemuhammadiyahan, diberikan semacam sosiologi agama. Kalau Kemuhammadiyahan soal sejarah dan gerakan sosial Muhammadiyah," lanjutnya.

Sebagai salah satu mata kuliah penciri yang hanya ada di perguruan tinggi Muhammadiyah, Kemuhammadiyahan akan mengajarkan mahasiswa mengenai organisasi Muhammadiyah, perannya bagi bangsa dan negara, serta penerapan nilai dan ajaran Islam berdasarkan pemahaman Muhammadiyah.

Sumber: tribunnews
Foto: Mahasiswi Non-Muslim Universitas Muhammadiyah di Riau Dapat Nilai A di Mata Kuliah Al-Islam/Net
VIRAL Mahasiswi Non-Muslim Universitas Muhammadiyah Dapat Nilai A di Mata Kuliah Al-Islam, Ini Penjelasannya VIRAL Mahasiswi Non-Muslim Universitas Muhammadiyah Dapat Nilai A di Mata Kuliah Al-Islam, Ini Penjelasannya Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar