Breaking News

Tandatangani Surat Penangkapan Selaku Penyidik, Firli Langgar UU KPK?


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kedapatan menandatangi surat penangkapan mantan Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo). Surat Penangkapan yang dikeluarkan itu, berbarengan dengan surat panggilan pemeriksaan yang sama-sama dikeluarkan KPK pada tanggal 11 oktober 2023.

Dalam surat penangkapan yang beredar di kalangan awak media, terungkap bahwa Firli menandatangani surat itu mengatasnamakan selaku pimpinan KPK serta selaku penyidik. Narasi penyidik inilah yang kemudian menjadi pertanyaan.

Perlu diingat, pimpinan KPK saat ini bukanlah penyidik maupun penuntut umum lagi seiring dengan revisi UU 19 tahun 2019 (UU KPK yang baru). Dengan demikian, mereka bukanlah pihak yang mempunyai kewenangan melakukan penanganan kasus dan pencarian alat bukti secara langsung.

Menanggapi soal itu, pengacara Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah hanya berharap proses hukum yang dilakukan terhadap kliennya profesional.

"Tentu saja kami tetap berharap betul proses pemberantasan korupsi, proses penegakan hukum dilakukan betul-betul dengan penghormatan sepenuhnya pada hukum acara," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10) dinihari.

Namun yang jelas, Febri menekankan bahwa tindakan yang dilakukan KPK kepada SYL kemarin, Kamis (12/11/2023) bukanlah jemput paksa, melainkan penangkapan. Ia membenarkan soal adanya surat penangkapan itu.

"Kami sudah dapat konfirmasi dari pihak keluarga yang ada di lokasi pada saat  pak Syahrul Yasin Limpo didatangi oleh tim KPK. Yang terjadi malam ini adalah pada tanggal 12 (Oktober) itu penangkapan. Jadi ada surat perintah penangkapan," kata Febri.

Nah surat perintah penangkapan ini, diakui Febri, tertanggal 11 Oktober 2023 dan tertanggal yang sama dengan surat panggilan kedua yang diterima Kamis (12/10) siang. Kuasa hukum heran mengapa kliennya sudah berjanji akan hadir pemeriksan pada hari Jumat ini justru ditangkap.

"Jadi ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023 yaitu, surat perintah penangkapan dan kedua surat panggilan kedua. Padahal surat panggilan itu juga sudah kami konfirmasi itu akan dihadiri oleh pak SYL yaitu pada hari Jumat ini. Kami tidak tahu kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa?," kata Febri.

Sumber: inilah
Foto: Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah saat di KPK (Inilah.com/Rizki Aslendra)
Tandatangani Surat Penangkapan Selaku Penyidik, Firli Langgar UU KPK? Tandatangani Surat Penangkapan Selaku Penyidik, Firli Langgar UU KPK? Reviewed by Admin Pusat on Rating: 5

Tidak ada komentar