ICW: Sewa Rumah Firli dan Alex Tirta Berpotensi Langgar UU Tipikor
Indonesia Corruption Watch (ICW) membeberkan sejumlah potensi korupsi dalam 'bisnis' sewa rumah antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Bos sejumlah tempat hiburan, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan pasal tindak pidana korupsi (Tipikor) yang pertama dilanggar yakni, soal gratifikasi. Berdasarkan Pasal 12 B UU Tipikor, terang Kurnia, penyelenggara negara dilarang menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari pihak mana pun jika berkaitan dengan jabatannya.
"Pertanyaan untuk menggali potensi pengenaan Pasal gratifikasi terbilang sederhana: jika Firli bukan Ketua KPK, apakah ia (Alex Tirta) akan menyewakan rumah tersebut?" kata Kurnia, kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).
Indikasi kedua, dikatakan Kurnia, yakni soal dugaan terjadinya tindak pidana penyuapan. Kurnia berharap penyidik dapat menggali kemungkinan kesepakatan di antara pemberi sewa dengan Firli. Hal ini berkenaan dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor.
Terakhir terkait dengan pemerasan. Teruntuk pengenaan delik ini, lanjut Kurnia, penyidik harus mencari unsur paksaan dari Firli dalam proses pemberian rumah sewa. Hal ini diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
"Jika diperhatikan, delik gratifikasi, suap maupun pemerasan memiliki kesamaan dalam hal penjatuhan hukuman, yakni seumur hidup penjara," ucap Kurnia.
"Jadi, seandainya Firli ditetapkan sebagai tersangka dan indikasi di atas terbukti, maka masyarakat akan pertama kali melihat dalam sejarah pemberantasan korupsi, Ketua KPK melakukan korupsi dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup," tandasnya.
Sebelumnya, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo meminta Polda Metro Jaya agar mengkonfrontir keterangan Firli Bahuri dengan Alex Tirta. Hal ini menurut Yudi, untuk membuat terang perkara.
Selain itu Yudi juga mengamini jika perkara sewa menyewa antara Firli dan Alex bisa dijadikan delik gratifikasi. Menurut Yudi, tim penyidik Polda Metro tinggal menambahkan pasal sangkaan baru dalam perkara yang diduga membelit Firli Bahuri.
Rumah di Jalan Kertanegara nomor 46 itu diketahui disewa Alex Tirta sebesar Rp650 juta setahun dari seseorang berinisial E. Belakangan rumah itu ditengarai menjadi "Lobby House" Firli Bahuri. Ditempat ini, berdasarkan pengakuan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, ia pernah menemui Firli Bahuri.
Sumber: inilah
Foto: Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana/Net
ICW: Sewa Rumah Firli dan Alex Tirta Berpotensi Langgar UU Tipikor
Reviewed by Admin Kab. Semarang
on
Rating:
Reviewed by Admin Kab. Semarang
on
Rating:

Tidak ada komentar