Breaking News

"Patok Beli Sendiri" Program PTSL 2023 Desa Padek Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang


Komando Bhayangkara, Pemalang - Bupati Mansur Hidayat melaksanakan pembagian sertifikat kepada masyarakat Desa Padek, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hari ini. Kamis(25/01/2024)

Program PTSL ini merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam mengatasi masalah sertifikasi tanah di wilayah Kabupaten Pemalang. 

Dalam acara tersebut, Bupati Mansur Hidayat didampingi oleh Kepala ATR/BPN Gusmanto,  Kepala Desa Padek Hartoyo, Camat Ulujami Muhibin, serta sejumlah pejabat terkait. Acara berlangsung di Balai Desa Padek dengan dihadiri oleh ratusan warga setempat.

Bupati Mansur Hidayat juga mengungkapkan bahwa ini program PTSL tahun lalu 2023, total yang ada di Desa Padek terdapat 799 bidang tanah yang sudah jadi.  Bupati juga  berpesan " sertifikat disimpan yang baik dan jangan sampai hilang " pungkasnya

Hal ini membuktikan komitmen Pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat terkait legalitas kepemilikan tanah.

Salah satu penerima sertifikat yang ditemui awak media  mengungkapkan, " senang karena murah, apabila buat diluar bisa lebih mahal, pendaftaran PTSL ini, bayar pertama Rp 150.000,- dan tambahan buat " Patok bidang tanah "  Rp 15.000,- X 4 " katanya

Selain itu, ia berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten yang telah memberikan perhatian dalam penyelesaian masalah sertifikasi tanah di daerah ini.

Dilanjutkan minta keterangan ke Kades Pedak yang awalnya Kades diminta keterangan terkait PTSL ini oleh salah satu awak Media tidak berkenan.

Namun, dengan beberapa Media datang menghadap Kades, dengan terpaksa Kades memberikan penjelasan yang awak media butuhkan.

Salah satu wartawan menanyakan terkait SKB tiga Menteri Menurut Kades Pedak Hartoyo, " Rp 150.000,- itu dapat materai, pelayanan,map dan patok" ungkap Hartoyo 

Selain itu kata Kades Hartoyo bahwa ada tambahan Rp 15.000,- adalah inisiatif dari warga yang mengajukan PTSL. 

Dari informasi warga dan Kades ada ketidak sesuaian keterangan, apakah ini merupakan kelalaian dari panitia dalam memberikan informasi/sosialisasi atau ada unsur kesengajaan.

Sedangkan Kepala ATR/BPN Pemalang Gusmanto memberikan informasi yang berdasarkan SKB Tiga Menteri untuk Jawa dan ditindaklanjuti oleh Perbup bahwa : " Biaya Rp 150.000,- , salah satunya patok, biaya ngurus surat-surat untuk keperluan dari desa ke Kantor BPN termasuk materai " tutur Kepala ATR/BPN Pemalang Gusmanto.

Kuota PTSL Nasional untuk  tahun 2023  kemarin target 22.021  bidang, sekarang sudah meningkat menjadi 32.000 bidang di tahun 2024, semua tergantung dari APBN karena kemarin ada Covid19 dan tahun 2025 ditargetkan seluruh Indonesia sudah terpetakan semua, sedangkan Jawa Tengah ditarget tahun 2024 selesai.

Adanya peningkatan kuota di tahun ini artinya perekonomian Indonesia sudah berangsur baik setelah Covid19.

Buka YouTube MKB Pemalang : Pendaftaran Tanah Sistematis atau PTSL, Pungli atau Penipuan
https://youtu.be/Tr6Mi-N6tQs?si=0Pxbjsjs8leunkEZ

Adapun Dasar Hukum PTSL:
UU Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 8 (1) yang dibentuk oleh dua atau lebih Kementerian untuk mengatur hal yang sama namun sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing Kementerian dalam menjalankan urusan dalam Pemerintahan.

Dalam hal Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis juga ada surat keputusan bersama yang di putuskan oleh :
- Kementerian ATR/BPN Nomor : 25/SKB/V/2017
- Kementerian Dalam Negeri Nomor : 590-3167A  2017
- Kementerian Desa Nomor : 34 Tahun 2017


Dalam putusan bersama tersebut mengatur maksimal pembiayaan yang boleh di kutip oleh aparatur Desa untuk kepengurusan administrasi Pendaftaran Tanah Sistematis atau lebih dikenal PTSL. Jadi, para Masyarakat tidak perlu takut dengan adanya pungli, maka Surat Keputusan Bersama ini menjadi dasar sebagai patokan maksimal pungutan biaya selama pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis.

Program PTSL ini diharapkan dapat menyentuh lebih banyak lagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah di Kabupaten Pemalang. 

Pemkab Pemalang berkomitmen untuk terus melakukan percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap guna memenuhi hak-hak rakyat dan mendorong pembangunan yang berkesinambungan di wilayah Pemalang. (BondanMKB)
"Patok Beli Sendiri" Program PTSL 2023 Desa Padek Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang "Patok Beli Sendiri" Program PTSL 2023 Desa Padek Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang Reviewed by Admin Pemalang on Rating: 5

Tidak ada komentar