Hasan Tanjung dan Mawardi Pelaku Carok Tak Bisa Dihukum, Mahfud MD Katakan Hal Ini
Mahfud MD memaparkan penjelasan yang berkaitan dengan kasus carok Bangkalan dengan pelaku utama Hasan Tanjung dan Mawardi.
Dalam hal ini, Mahfud MD yang paham tentang hukum memberikan poin-poin penting terkait pembunuhan dengan keterpaksaan demi membela diri, ini teramat erat kaitannya jika kita lihat narasi di sekitar Hasan Tanjung dan Mawardi sebagai pelaku carok.
Banyak netizen menilai jika penghilangan nyawa Hasan Tanjung dan Mawardi dalam insiden carok beberapa waktu lalu dilakukan keduanya karena terpaksa.
Namun, Hasan Tanjung dan Mawardi yang kini telah menjadi tersangka diancam dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dilansir Kilat.com dari kanal Youtube Serial Kriminal Official pada hari Kamis, 1 Februari 2024 Mahfud MD menyebutkan jika pembelaan diri merupakan salah satu hal yang dapat dikecualikan dalam tindak pembunuhan.
"Kalau bela diri lain lagi," sebut Mahfud MD.
"Ada alasan pemaaf, ada alasan pembenar, ada alasan untuk meniadakan hukuman, ada tiga," sambungnya.
Mahfud MD membeberkan bahwa jika seseorang melakukan tindakan pembunuhan karena upaya membela diri dan terpaksa, itu sudah jelas tak dapat dihukum.
"Ini (tindak pembunuhan) benar terjadi, tapi dia terpaksa," sebutnya.
"Itu, enggak dihukum," pungkas Mahfud MD.
Beberapa pengacara juga menyampaikan keberatannya terkait ancaman pasal yang ditujukan untuk Hasan Tanjung dan Mawardi.
Salah satu di antaranya menyebutkan jika tindakan penghilangan nyawa yang dilakukan Hasan Tanjung dan Mawardi dalam carok tersebut merupakan pembunuhan biasa.
Kini, Hasan Tanjung dan Mawardi masih menunggu proses hukum keduanya di balik tahanan atas insiden carok maut yang tewaskan Mat Tanjar dkk. (*)
Sumber: kilat
Foto: Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD (Instagram/ @mohmahfudmd)
Hasan Tanjung dan Mawardi Pelaku Carok Tak Bisa Dihukum, Mahfud MD Katakan Hal Ini
Reviewed by Admin Pusat
on
Rating:
Tidak ada komentar