Breaking News

Terbitnya 266 Sertifikat Hak Guna Bangunan di Laut Menjadi Sorotan Ombudsman

Komando Bhayangkara, Tangerang, Banten – Terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan laut sekitar Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, semakin memicu perbincangan publik. Hal ini dikatakan murni sebagai produk dari Kantor Pertanahan atau Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, tanpa melibatkan Kantor Wilayah (Kanwil).

Kepala Kantor Wilayah BPN Banten, Sudaryanto, menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan SHGB tersebut merupakan wewenang Kantor Pertanahan setempat. “Produk SHGB itu murni produk dari Kantah, tidak melibatkan Kantor Wilayah,” ujarnya (24/1). 

Menurut Sudaryanto, penerbitan SHGB merupakan penurunan hak dari Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sepenuhnya merupakan tanggung jawab Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, yang menegaskan, “Penerbitan SHGB di laut Tangerang adalah kewenangan dari Kantor Pertanahan.”

Namun, kehadiran SHGB di laut tersebut tidak luput dari sorotan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Banten. Fadli, perwakilan Ombudsman yang memantau situasi ini, mengungkapkan adanya indikasi pengajuan SHGB di area laut yang berdekatan dengan pagar laut, dengan luas yang lebih besar daripada yang dilaporkan saat ini.

“Ombudsman mencium potensi permasalahan lain terkait dengan pagar laut ini. Kami menemukan bahwa masih ada permohonan sertifikat kepemilikan di atas ruang laut yang diajukan oleh beberapa pihak,” ungkap Fadli (23/1). 

Fadli menambahkan, situasi ini membutuhkan perhatian serius dari BPN agar tidak mengakibatkan maladministrasi yang merugikan publik dan negara. “Ombudsman akan menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan yang ada,” tandasnya.

Sebelumnya Hal tersebut diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid di Tangerang, Banten, (22/1).

"Saya sudah sampaikan kalau sertifikatnya itu berada di luar garis pantai, pasti akan kami tinjau ulang dan kami proses pembatalan," kata Nusron Wahid.

"Akan tetapi, kalau dia berada di dalam garis pantai sebelah sini 'kan berarti itu tidak pantai. Jadi, acuannya garis pantai," sambungnya.

Nusron Wahid pun mengaku, dalam hal ini, pihaknya belum bisa memerinci terkait dengan berapa luasan area dalam sertifikat HGB tersebut, baik yang berada di dalam garis pantai maupun luar pantai dari 266 sertifikat yang telah diterbitkan dalam rentang waktu 2022 hingga 2023.

"Akan tetapi, ada beberapa dari 266 itu yang memang terbukti berada di luar garis pantai, dan itu akan ditinjau ulang," imbuhnya.

Dengan adanya perkembangan ini, diharapkan pihak berwenang dapat memberikan klarifikasi dan perhatian yang layak terhadap penerbitan sertifikat di wilayah sensitif seperti laut, guna mencegah potensi masalah yang lebih besar di kemudian hari.(bdn)

Terbitnya 266 Sertifikat Hak Guna Bangunan di Laut Menjadi Sorotan Ombudsman Terbitnya 266 Sertifikat Hak Guna Bangunan di Laut Menjadi Sorotan Ombudsman Reviewed by Admin Pemalang on Rating: 5

Tidak ada komentar