Bom Waktu Karnaval SCTV: Pemkab Pemalang Diambang Gugatan Hukum!
Komando Bhayangkara, Pemalang - Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang yang mencabut surat fasilitasi terhadap kegiatan Karnaval SCTV oleh GATTRA menuai kritik tajam dari kalangan hukum.
Pencabutan tersebut dianggap terlambat dan berpotensi menimbulkan kerugian hukum serta materiil bagi pihak ketiga, khususnya sponsor lokal.
Polemik ini mencuat setelah terbitnya surat pencabutan bernomor B/000.8.3.4/0057/2025 tertanggal 16 Mei 2025. Surat tersebut menarik kembali fasilitasi yang sebelumnya diberikan kepada GATTRA Pemalang dalam pelaksanaan event nasional tersebut.
Praktisi hukum sekaligus Advokat dan Konsultan Hukum, Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menilai bahwa pencabutan surat setelah kegiatan berlangsung selama lebih dari satu minggu merupakan bentuk maladministrasi. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
“Jika selama tujuh hari GATTRA sudah melakukan penggalangan dana ke pihak swasta dengan membawa nama Pemkab, maka pencabutan surat saja tidak cukup. Harus ada klarifikasi, evaluasi, dan bentuk tanggung jawab hukum dari pemerintah daerah,” ujar Imam kepada wartawan, Minggu (18/5/2025).
Imam juga menyoroti potensi terjadinya pungutan liar (pungli) jika benar ada permintaan dana kepada sponsor yang dilakukan atas nama pemerintah tanpa dasar hukum yang sah.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif. Jika ada unsur paksaan atau iming-iming proyek pemerintah kepada sponsor, maka ini bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.
Ia mendorong agar Pemkab segera memberikan pernyataan resmi serta melakukan audit internal untuk menelusuri dampak dari surat fasilitasi yang sempat diterbitkan.
Imam bahkan menyarankan agar Inspektorat Daerah, Ombudsman, dan aparat penegak hukum (APH) turut dilibatkan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Jangan sampai saat kegiatan masih berjalan nama Pemkab dibawa-bawa, tapi ketika muncul masalah, semua tanggung jawab dilepaskan begitu saja ke pihak penyelenggara. Ini menyangkut kredibilitas birokrasi,” tandasnya.
Imam menutup pernyataannya dengan mengingatkan pentingnya prinsip good governance dalam tata kelola pemerintahan, termasuk saat mencabut keputusan yang telah berdampak hukum.
Menurutnya, pencabutan semestinya disertai mekanisme transisi serta perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
Tidak ada komentar