Breaking News

Remisi Kemerdekaan HUT RI ke-80 : 177 Narapidana Rutan Pemalang Terima Remisi, 4 Langsung Bebas


Komando Bhayangkara, Pemalang, Sebanyak 177 narapidana dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Pemalang menerima Remisi Umum (RU) sebagai bentuk peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-80. Dari jumlah tersebut, empat narapidana berhasil mendapatkan kebebasan setelah menerima potongan masa pidana antara 2 hingga 3 bulan.


Kepala Rutan Pemalang, Nur Febrianto, menjelaskan bahwa remisi ini diberikan sebagai penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan berpartisipasi aktif dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana. "Besaran perolehan remisi ini bervariasi, dimulai dari 1 bulan hingga 5 bulan, tergantung pada lamanya narapidana menjalani masa pidana," ujarnya.


Proses penyerahan surat keputusan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, kepada tiga perwakilan narapidana dalam rangkaian upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang dilaksanakan di Alun-Alun Pemalang.


Hingga saat ini, jumlah penghuni Rutan Pemalang tercatat sebanyak 264 orang, yang terdiri dari 68 tahanan dan 196 narapidana. Sayangnya, jumlah ini jauh melebihi kapasitas hunian yang seharusnya hanya dapat menampung 120 orang. Keadaan ini menjadi perhatian lebih bagi pihak berwenang untuk mempertimbangkan solusi bagi masalah overkapasitas di Rutan Pemalang. (bdn)

Remisi Kemerdekaan HUT RI ke-80 : 177 Narapidana Rutan Pemalang Terima Remisi, 4 Langsung Bebas Remisi Kemerdekaan HUT RI ke-80 : 177 Narapidana Rutan Pemalang Terima Remisi, 4 Langsung Bebas Reviewed by Admin Pemalang on Rating: 5

Tidak ada komentar