Breaking News

Pimred Beritabersatu.com Mengecam Pelarangan Wartawannya Meliput Konser Denny Caknan di Pemalang

Komando Bhayangkara, Pemalang – Beritabersatu.com menyampaikan kecaman keras atas pelarangan tugas jurnalistik yang dialami reporter mereka saat meliput konser Denny Caknan di Pemalang. Pemimpin Redaksi Beritabersatu.com, Asdar Palewai, menyatakan insiden ini sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers.

Larangan ini melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 4 Ayat (1). Redaksi menyesalkan tindakan diskriminatif dan penghalangan kerja jurnalistik yang dapat diancam pidana sesuai Pasal 18 Ayat (1) UU Pers.

Beritabersatu.com meminta penyelenggara untuk mengevaluasi prosedur akses media, meminta maaf secara resmi, dan menjamin kejadian serupa tidak akan terulang. Pers adalah pilar demokrasi yang harus dihormati.


Beritabersatu.com berkomitmen untuk terus menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan akan mengambil langkah hukum untuk melindungi hak jurnalis.

Berencana Wartawan Beritabersatu.com akan melaporkan ke Polres Pemalang guna menindaklanjuti pelarangan peliputan Konser Denny Caknan di Terminal Induk Pemalang   yang berdasar UU Pers No 40 Tahun 1999. Pasal 4 Ayat (1) Sanksi: Mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan kemerdekaan pers, yaitu pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500.000.000

Asdar Palewai (Pimpinan Redaksi Beritabersatu.com )

Pimred Beritabersatu.com Mengecam Pelarangan Wartawannya Meliput Konser Denny Caknan di Pemalang Pimred Beritabersatu.com Mengecam Pelarangan Wartawannya Meliput Konser Denny Caknan di Pemalang Reviewed by Admin Pemalang on Rating: 5

Tidak ada komentar