Breaking News

"MEGA SKANDAL Rp 50,8 MILYAR!", DISDIKBUD PEMALANG DIDUGA Rekayasa Dana BOSP Jadi Hibah


Komando Bhayangkara, Pemalang - Dugaan penyelewengan dana senilai Rp 50.845.003.730 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2024 telah memasuki tahap penyelidikan mendalam oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang. Kasus yang disebut sebagai mega skandal sektor pendidikan ini diduga melibatkan rekayasa keuangan dengan mengklaim dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dari APBN sebagai dana hibah daerah dari APBD untuk memfiktifkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Dugaan korupsi terstruktur dan sistematis terkait penyelewengan dana hibah di Disdikbud Pemalang, dengan modus Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler yang bersumber dari APBN (Pemerintah Pusat) seolah-olah sebagai realisasi Dana Hibah Daerah yang bersumber dari APBD. Terdeteksi kejanggalan seperti lembaga penerima hibah fiktif, sekolah yang tidak menerima dana namun tercatat terealisasi, serta pencatatan dana yang tidak cair namun dinyatakan berhasil dialokasikan. Tindakan ini dianggap melanggar UU Tipikor, UU Keuangan Negara, dan UU Perbendaharaan Negara.

Dugaan oknum di Disdikbud Pemalang, menjadi dalangnya, dari hasil investigasi internal cminews.co.id, yang diserahkan oleh Pimpinan Umum CMI News Surya Adi Laksana ke  Kajari baru Rina Idawani, S.H dan Kasi Pidsus Fadli Surahman, S.H., M.H.

Hasil konfirmasi ke Pihak Disdikbud Pemalang yang mengklaim kesalahpahaman penafsiran tidak mencatat sebagai Hibah,  Namun penilaian praktisi hukum Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM yang memberikan analisis hukum bahwa itu salah satu modus korupsi.

Hasil investigasi CMI Grup pada  25 Juli hingga 11 Oktober 2025:

Penerima Dana yang Tak Terima: SMP Wahid Hasyim Moga, SMP Islam Moga, SDIT Buah Hati Pemalang, dan Paguyuban Kuda Kepang Sukma Laras Jati Mulya.

Hasil CMI Grup yang investigasi disusun dan diserahkan kepada Kajari sebelumnya Muib, S.H., M.H. pada 14 Oktober 2025 karena akan ada pergantian kepemimpinan Kajari penyelidikan diundur namun dengan pernyataan tegas dari Kajari Baru Rina Idawani, S.H pada pekan kemarin akan tetap dilanjutkan.

Diduga dilakukan untuk kepentingan oknum tertentu dengan memfiktifkan LPJ dana hibah daerah, meskipun dana BOSP memiliki peraturan pengelolaan tersendiri sesuai Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023. Pihak Disdikbud mengklaim kesalahpahaman mekanisme transfer dana, namun hal ini dinilai sebagai upaya menutupi pelanggaran.

Oknum diduga menggunakan modus canggih dengan:

Mengklaim dana BOSP Reguler (APBN) sebagai dana hibah daerah (APBD), membuat data lembaga penerima hibah yang tidak ada di lapangan, mencatat dana sebagai terealisasi padahal tidak pernah diterima oleh pihak yang bersangkutan, seluruh bukti berupa rekaman konfirmasi dan dokumen telah diserahkan ke Kejari dalam bentuk media digital. Kejari saat ini melakukan validasi data dan akan memanggil pihak terkait untuk memberikan keterangan.(CMI grup/redmkb)

 

"MEGA SKANDAL Rp 50,8 MILYAR!", DISDIKBUD PEMALANG DIDUGA Rekayasa Dana BOSP Jadi Hibah "MEGA SKANDAL Rp 50,8 MILYAR!", DISDIKBUD PEMALANG DIDUGA Rekayasa Dana BOSP Jadi Hibah Reviewed by Admin Pemalang on Rating: 5

Tidak ada komentar