Breaking News

Kepala Desa Datar Diduga Halangi Kerja Jurnalistik terkait Kasus Kekerasan Siswa di Pemalang



Komando Bhayangkara, Pemalang – Dugaan upaya penghalangan terhadap tugas jurnalistik kembali mencuat di wilayah Kabupaten Pemalang. Kali ini, sorotan mengarah kepada seorang kepala desa di Desa Datar, Kecamatan Warungpring, yang diduga telah menghambat kerja wartawan saat hendak melakukan peliputan terkait kasus dugaan kekerasan terhadap siswa yang terjadi di lingkungan MTS Salafiyah Al Maskuriyah, beralamat di Jalan KH. Masykur No. 46, Desa Datar.

Kasus ini bermula dari adanya dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah terhadap salah satu siswa bernama Adri Yasfah Kintara. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi dalam dua waktu berbeda, yakni pada Senin, 1 Februari 2026 dan kembali terulang pada Selasa, 9 Februari 2026. Insiden ini pun menyita perhatian publik dan mendorong sejumlah awak media untuk melakukan peliputan langsung guna menggali fakta di lapangan.

Namun, upaya peliputan tersebut diduga mendapatkan hambatan. Pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, sejumlah wartawan yang hendak melakukan konfirmasi ke pihak sekolah mengaku dihalangi oleh Kepala Desa Datar melalui sambungan telepon.
“Nanti urusan media atau wartawan ketemu sama saya di hari Senin, saya masih di Bali,” ujar Kepala Desa Datar, Katam, dalam percakapan telepon kepada awak media.

Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik yang seharusnya dijamin kebebasannya oleh undang-undang. Meski demikian, demi menjaga kondusivitas serta membuka ruang klarifikasi, pada Senin, 16 Februari 2026, perwakilan wartawan akhirnya memenuhi permintaan Kepala Desa Katam untuk melakukan mediasi secara langsung.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Katam mengakui adanya kekhilafan atas pernyataan maupun sikap yang sebelumnya disampaikan.
“Saya juga manusia, punya sifat hilaf,” ungkapnya di hadapan awak media.
Namun demikian, pernyataan tersebut tidak serta-merta meredam kekecewaan dari kalangan jurnalis. Salah satu perwakilan media menilai bahwa sebagai pejabat publik, seorang kepala desa seharusnya mampu bersikap bijak serta memahami batas kewenangan dalam menyikapi persoalan hukum maupun kerja-kerja pers.
“Seharusnya sebelum berbicara atau melakukan tindakan, dipertimbangkan terlebih dahulu. Jangan sampai ucapan atau tindakan justru menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” tegas salah satu wartawan dalam forum mediasi.

Mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, tindakan menghalangi atau menghambat tugas wartawan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik merupakan pelanggaran serius. Hal tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyebutkan bahwa:
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)."

Adapun bentuk penghalangan tersebut dapat berupa intimidasi, intervensi, pembatasan akses informasi, hingga pelarangan peliputan di lokasi kejadian. Tindakan semacam ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap kemerdekaan pers yang merupakan pilar penting dalam sistem demokrasi serta dijamin oleh konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Atas dugaan penghalangan tersebut, sejumlah wartawan yang tergabung dalam tim peliputan menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum guna memastikan perlindungan terhadap profesi jurnalistik serta menegakkan supremasi hukum di tengah masyarakat.

Kasus ini pun menjadi pengingat bahwa setiap pihak, terlebih pejabat publik di tingkat desa, wajib menghormati serta tidak mengintervensi kerja-kerja jurnalistik yang dijalankan sesuai dengan kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran kebebasan pers diharapkan dapat menjadi preseden penting dalam menjaga independensi media serta menjamin hak publik atas informasi yang akurat dan berimbang. (Tim)
Kepala Desa Datar Diduga Halangi Kerja Jurnalistik terkait Kasus Kekerasan Siswa di Pemalang Kepala Desa Datar Diduga Halangi Kerja Jurnalistik terkait Kasus Kekerasan Siswa di Pemalang Reviewed by Admin Pemalang on Rating: 5

Tidak ada komentar