Tukin Januari 2026 Pemalang Terlambat, Kepala BPKAD Jelaskan Penyebabnya
Komando Bhayangkara, Pemalang – Tunjangan Kinerja (Tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk bulan Januari 2026 mengalami keterlambatan pembayaran. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pemalang, Nur Aji Mugi Harjono Al Slamet, S.Hut, M.E. menjelaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh beberapa faktor administrasi dan memastikan tidak ada pemotongan terhadap Tukin yang akan dibayarkan.
Dalam keterangannya kepada awak media Selasa 24 Februari 2026, Kepala BPKAD Aji Harjono, membedakan secara jelas antara Gaji dan Tukin. "Gaji bersifat tetap, diatur langsung oleh pusat sesuai golongan, dan dibayarkan setiap tanggal 1. Sementara Tukin adalah penghargaan yang fleksibel, disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan daerah. Pembayarannya bisa naik turun, serta waktu pembayarannya dapat mundur atau maju," terangnya.
Menanggapi keterlambatan Tukin Januari 2026, ia menjelaskan bahwa secara rutinitas, Tukin bulan Desember biasanya dibayarkan pada awal Januari. Namun, untuk Tukin Januari 2026 ini terjadi penundaan. Lebih lanjut, Kepala BKAD mengklarifikasi bahwa Tukin bulan November 2025 telah dibayarkan pada tanggal 1-10 Desember 2025, dan Tukin bulan Desember 2025 juga telah cair di bulan yang sama. "Sehingga, yang seolah-olah belum menerima, namun, sudah menerima dua kali Tukin di bulan Desember, sebenarnya Tukin yang belum dibayarkan adalah Tukin untuk bulan Januari," tegasnya.
Dua faktor utama menjadi penyebab keterlambatan ini:
1. Laporan ke Kemendagri: Pemerintah Kabupaten Pemalang setiap tahun wajib melaporkan jumlah Tukin dan daftar penerimanya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pada tahun 2026 ini, terdapat pergeseran nomenklatur yang memerlukan proses pelaporan yang lebih detail.
2. Perubahan Status Kepegawaian: Adanya beberapa perubahan status kepegawaian, termasuk penyesuaian untuk pegawai paruh waktu, juga turut mempengaruhi proses administrasi pembayaran Tukin.
Kepala BPKAD memastikan bahwa Tukin yang terlambat ini tidak akan mengalami pemotongan jumlah. "Hanya penundaan waktu pembayaran saja, jumlahnya tetap utuh," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa Bupati Pemalang telah memerintahkan Sekretaris Daerah dan semua pihak terkait untuk segera menyelesaikan proses administrasi pembayaran Tukin ini agar dapat segera dicairkan.
Sebagai informasi tambahan, Kepala BPKAD juga mengingatkan bahwa Tukin memiliki aturan tersendiri terkait pemotongan. "Tukin dapat dipotong jika ada keterlambatan atau ketidakhadiran dalam bekerja, misalnya terlambat absen atau pulang lebih cepat," pungkasnya. (Bondan)
Tidak ada komentar