PERBEDAAN GAJI PPPK PARUH WAKTU PEMALANG: DARI Rp.700 RIBU SAMPAI Rp.1,3 JUTA – APAKAH SESUAI PERATURAN?
Komando Bhayangkara, Pemalang – Muncul pertanyaan terkait besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) di Kabupaten Pemalang yang menunjukkan variasi signifikan, yaitu Rp1.300.000 untuk tenaga di lingkup Pemerintahan Kabupaten, Rp 900.000 untuk guru, dan bahkan Rp 700.000 untuk tenaga administrasi. Hal ini mengundang pertanyaan apakah perbedaan tersebut memang direncanakan, atau terkait dengan perjanjian lama yang masih mengikat.(13/03/2026)
Dalam hal ini, perlu diketahui bahwa penggajian PPPK Paruh Waktu tahun 2026 diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025. Aturan tersebut menetapkan bahwa besaran gaji minimal PPPK PW harus setara dengan gaji honorer yang diterima sebelumnya atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.
Saat ini belum ada konfirmasi resmi terkait apakah perbedaan besaran gaji yang terjadi di Kabupaten Pemalang merupakan akibat dari perjanjian kerja lama yang masih berlaku, atau berdasarkan penetapan khusus yang disesuaikan dengan tugas dan kedudukan masing-masing tenaga PPPK PW. Namun, sesuai dengan ketentuan MenPAN-RB, setiap penetapan gaji harus memastikan tidak di bawah standar minimal yang telah ditetapkan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pemalang Khaeron, S.H., M.M mengkonfirmasikan bahwa besaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) akan ditentukan sesuai dengan kemampuan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penjelasan ini diberikan dalam rangka klarifikasi terkait gaji yang diterima PPPK PW yang berbeda - beda, menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pemalang, Khaeron "meskipun telah ditetapkan anggaran keseluruhan untuk program ini, pelaksanaan pembayaran akan disesuaikan dengan kapasitas keuangan masing-masing OPD yang menjadi pengguna tenaga PPPK PW tersebut" ujarnya
Kemudian konfirmasi ke Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pemalang Dr. Drs. Supa'at, M.Pd, melalui via WhatsApp terkait pembiayaan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW).
Sebagaimana informasi dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada rapat malam sebelumnya, sebanyak 1.650 calon PPPK PW yang awalnya direncanakan dibiayai melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ternyata tidak dapat dilaksanakan.
"Jika menggunakan dana BOS, diperkirakan diperlukan anggaran sebesar Rp11,8 miliar. Namun, sistem pembayaran melalui BOS akan menimbulkan ketimpangan yang signifikan, karena besaran honor bergantung pada jumlah BOS yang diterima masing-masing sekolah dan jumlah tenaga honorer yang dikelolanya, dengan rentang besaran pembayaran mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1,6 juta per orang" pungkasnya.
Untuk mengatasi hal ini, Tim Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (TAPBD) menetapkan anggaran sebesar Rp15 miliar yang akan dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pemalang. Anggaran tersebut akan digunakan untuk membayar gaji PPPK PW sebanyak 1.650 orang selama periode 14 bulan, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan tingkat pendidikan masing-masing penerima. (Bondan)
Tidak ada komentar