Penandatanganan Pakta Integritas: Langkah Tegas Pemalang Wujudkan Sekolah Aman dan Bebas Perundungan
Komando Bhayangkara, Pemalang — Sebagai respons atas kasus dugaan perundungan yang mengemuka di SDN 01 Kebondalem, Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Pendidikan dan Olahraga menggelar penandatanganan Pakta Integritas Budaya Sekolah Aman dan Nyaman pada Jumat, 23 Oktober 2026, bertempat di Stadion Mukhtar, Kabupaten Pemalang. Kegiatan ini diikuti sekitar 1.800 peserta, meliputi Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP Negeri maupun Swasta, Satuan Pendidikan Nonformal, MKKS SMP, Koordinator Wilayah, serta Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Acara ini dihadiri oleh PLT. Bupati Pemalang Nurkholes, S.H., M.Si, Drs. H. Martono (Ketua DRPD Kab Pemalang), Letkol Inf. Edy Wibowo S. Sos (Dandim 0711/Pemalang), AKBP Anggaito Hadi Prabowo SH, SIK, MH (Kapolres Pemalang), Rina Idawani, S.H., CN., M.M. (Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang), Muslim Setiawan,S.H (Kepala Pengadilan Agama Kab. Pemalang), Bagus Sutopo, S.STP., MAP. (Sekda Kabupaten Pemalang), Perwakilan Asisten dan kepala OPD Kab. Pemalang, Para kepala satuan pendidikan jenjang formal dan non formal PAUD, TK, SD dan SMP se-Kab. Pemalang, Para pengawas Kecamatan se-Kab. Pemalang dan peserta penandatanganan fakta integritas.
Diawali dengan laporan Kepala Dinas Pendidikan dan Olah raga Ismun : Kegiatan ini didasari berbagai landasan hukum, antara lain UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP No. 57 Tahun 2021, PP No. 4 Tahun 2022, Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, serta Keputusan Bupati Pemalang No. 100.3.3.2/181/2026. Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan kepemimpinan dan profesionalisme pendidik, membangun lingkungan sekolah yang kondusif, memperkuat pencegahan dan penanganan perundungan, serta membangun sinergi antar-pemangku kepentingan.
Dalam kesempatannya, Kapolres Pemalang, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan himbauan yang tegas kepada seluruh pendidik yang hadir terkait konsekuensi hukum bagi pihak yang membiarkan terjadinya perundungan di sekolah.
"Saya hanya menekankan tiga hal, dan ini mungkin akan sedikit menakutkan Bapak-Bapak Ibu semuanya, tapi saya harus mengatakan ini." Ujar Kapolres
AKBP Anggaito menjelaskan bahwa Kepala Sekolah yang lalai atau sengaja membiarkan tindakan perundungan terjadi dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif. Secara pidana, diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 54 Ayat (1) yang menjamin anak mendapat perlindungan dari kekerasan, serta Pasal 76C yang melarang setiap orang melakukan, membiarkan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Sanksi pidana bagi pelanggar Pasal 76C diatur dalam Pasal 80, yaitu penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta. Apabila kelalaian tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian, ancaman pidana dapat meningkat menjadi 5 hingga 15 tahun penjara.
Sementara dari sisi hukum administratif, merujuk pada PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari penurunan jabatan, pencopotan dari jabatan kepala sekolah, hingga pemberhentian sebagai PNS.
"Tidak hanya merugikan bagi si anak, tidak hanya merugikan bagi keluarga korban, namun wajah kita sebagai pendidik yang mungkin belasan puluhan tahun, akan rusak dengan satu kejadian yang prosesnya hanya sekian menit atau detik, namun efeknya bisa berpanjangan hingga masa depan."
Kapolres Pemalang berharap Pemalang menjadi daerah yang nyaman dan aman bagi anak-anak untuk menimba ilmu, tanpa ada lagi kasus perundungan di lingkungan sekolah manapun.
Diteruskan Pembacaan "PAKTA INTEGRITAS" oleh perwakilan Pendidik.
Kami, seluruh warga satuan pendidikan/dengan ini menyatakan komitmen untuk :
1. Mewujudkan lingkungan sekolah yang aman/nyaman/inklusif/sehat/dan ramah bagi seluruh warga sekolah.
2. Menolak segala bentuk kekerasan/ perundungan (bullying)/diskriminasi/ intimidasi/dan pelecehan.
3. Menghormati perbedaan/ menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila/ serta membangun sikap toleransi dan saling menghargai.
4. Membangun budaya komunikasi yang terbuka/saling peduli/dan berani bersuara serta melapor jika melihat atau mengalami/tindakan kekerasan.
5. Membangun budaya sekolah yang positif melalui keteladanan/kepedulian/gotong royong/dan tanggung jawab bersama.
6. Berperan aktif dalam mencegah/ dan menangani setiap permasalahan/demi terwujudnya pendidikan yang aman/nyaman/dan bermutu.
Kami berkomitmen/melaksanakan deklarasi ini/dengan sungguh-sungguh/dan berkelanjutan/ demi terwujudnya sekolah sebagai tempat belajar yang aman/nyaman/ menyenangkan/dan memuliakan setiap murid.
Dilanjutkan dengan momen penandatanganan Pakta Integritas oleh perwakilan setiap jenjang pendidikan se-Kabupaten Pemalang, yang disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda Kabupaten Pemalang.
Menutup acara, Plt. Bupati Pemalang, Nurkholes, menyampaikan apresiasinya terhadap kehadiran sekitar 1.800 peserta dan menegaskan makna dari pakta integritas yang baru saja ditandatangani.
"Integritas itu adalah kesesuaian antara pikiran, perkataan, dan perbuatan. Bapak Ibu sudah berjanji menyelenggarakan sekolah yang nyaman, aman, tanpa kekerasan dan tanpa perundungan. Maka perbuatan harus selaras dengan janji tersebut. Kita tidak mentoleransi perundungan sedikit pun di Kabupaten Pemalang." Kata Nurkholes
Plt. Bupati juga mengingatkan agar Kepala Sekolah mengubah pola pikir, bukan sebagai pemimpin yang dilayani, melainkan sebagai edukator, inovator, motivator, serta pemecah masalah di sekolah.
"Sekolah harus menjadi ruang yang paling aman dan nyaman bagi anak-anak untuk belajar, tumbuh, dan meraih mimpi."
Beberapa langkah konkret yang ditekankan agar segera dilaksanakan di antaranya: memperkuat pembinaan dan pendekatan kepada peserta didik, mengoptimalkan tim pencegahan dan penanganan kekerasan, serta meningkatkan kepekaan guru terhadap perubahan perilaku murid.
"Anak yang terlihat nakal itu tidak semuanya nakal. Hanya beberapa saja. Memantau itu tidak sulit, tinggal keikhlasan dan keputusan Bapak Ibu untuk mengawal anak didik kita menjadi anak yang baik."
Kegiatan ini diharapkan menjadi titik balik dalam menciptakan budaya sekolah yang benar-benar aman, nyaman, dan bebas dari perundungan di seluruh Kabupaten Pemalang. (Bondan)