Breaking News

Tiga Pelaku Pembobolan Rumah Kosong Yang Diringkus Subdit III Jatanras Ditreskrium Polda Sumsel


Boleh percaya, boleh tidak pengakuan dari tersangka inisial SU Alias BO (39), salah satu pelaku pembobolan rumah kosong di Desa Sungai Dua, Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin ini mengaku menyisihkan uang yang didapat dari membobol rumah diwakafkannya di tiga masjid yang ada di Desanya.

Demi Allah, ada tiga masjid yang saya sumbangkan masing-masing satu juta, saya masukan kedalam kotak amal duitnya. Sisanya lalu dibagi empat, ucapnya saat dihadirkan di Subdit III Jatanras Polda Sumsel, pada Jumat (6-7-2018).

Lain lagi pengakuan dari tersangka HE (17), uang empat juta dari pembagian hasil bobol rumah digunakan nya untuk keperluan lebaran dengan dibelikan baju baru dan sisanya dibagikan sama keluarganya.

Waktu itu aku nak balik diajak Haris sambil memaksa untuk membobol rumah kosong. Kata HA ado lokak rumah kosong yang nak dibobol, ini nak lebaran kito ni dak katek duet, terpaksa aku meloki ajak dia (Haris), akunya.

Sementara itu, DK (14) remaja tamatan Sekolah Dasar ini mengakui kalau yang masuk kedalam rumah korban adalah dirinya masuk melalui jendela bagian samping setelah masuk dirinya mengacak - acak lemari lalu mengambil uang sebesar Rp. 21 juta yang ada di dalam lemari.

Saya mau kedalam rumah setelah HA dan BO membongkar jendela dengan kayu. Setelah jendela terbuka saya dipaksa masuk oleh mereka dapatlah uang Rp. 21 juta saya dapat bagian Rp. 3,2 juta.

Uangnya saya poya poya kan karena waktu itu dekat hari lebaran, katanya. Diketahui dalam menjalankan aksi pembobolan rumah kosong di Desa Sungai Dua Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, pada (13-6-2018) lalu kawanan ini berjumlah empat orang, tersangka yaitu SU Alias BO, HE (14), DK (14), dan HR (DPO).

Modus yang digunakan kawanan ini dengan cara membobol rumah korban dalam keadaan kosong dengan merusak jendela bagian samping lalu masuk kerumah mencari barang berharga yang ada didalam rumah kosong.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrium Polda Sumsel, AKBP Yoga Baskara Jaya mengatakan ketiga pelaku ditangkap ditempat yang berbeda, kawanan ini berjumlah empat orang namun satu pelaku lainnya masih DPO.

Diketahui yang jadi otak dari aksi pembobolan rumah kosong ini dua orang pelaku yang sudah dewasa sedangkan dua pelaku lainnya masih dibawah umur, katanya.

Dari aksi pembobolan ini, korban mengalami kerugian sebesar lima puluh juta, tapi yang diakui oleh kawanan ini hanya 21 juta. Untuk ketiga pelaku polisi menjerat nya dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Opr PID Bid Humas http://tribratanewspoldasumsel.com
Tiga Pelaku Pembobolan Rumah Kosong Yang Diringkus Subdit III Jatanras Ditreskrium Polda Sumsel Tiga Pelaku Pembobolan Rumah Kosong Yang Diringkus Subdit III Jatanras Ditreskrium Polda Sumsel Reviewed by Admin on Rating: 5

Tidak ada komentar