Penyuluhan Hukum LAPK Mangkunegaran bekerjasama dengan UNWAHAS di Kantor Pemda Kendal
Komando Bhayangkara - Penyuluhan hukum UU no 8 Tahun 1999 Tentang Undang Perlindungan Konsumen diadakan hari Sabtu 27 Juli 2019 Di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal bekerja sama antara Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen ( LAPK ) Mangkunegaran dengan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang.
Pemateri dalam acara tersebut Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim mengirim dua dosen untuk menjadi nara sumber atau Pemateri di acara tetsebut yaitu DR H Shidqon Prabowo SH MH dan DR H Endar Susilo SH MH, Kemudian Pemberi Materi yang lain dari Polres Kendal Aiptu Sulistyo Fitriyanto SH MKn salah satu Penyidik Tipiter di Kesatuan tersebut. Sementara jumlah peserta yang hadir sekitar 100 peserta.
DR Shidqon menyampaikan pentingnya Masyarakat membaca dan mengetahui UU no 8 Tahun 1999 Tentang Undang - Undang Perlindungan Konsumen agar masyarakat menjadi cerdas dan tidak akan menjadi korban permainan pelaku usaha untuk mencari keuntungan sendiri.
Aiptu Sulistyo mewakili Kapolres Kendal menyampaikan bahasan tentang Perkap No. 8 tahun 2011 tentang Pengamanan ekskusi jaminan fidusia yang mengatur bagaimana seharusnya pelaksanaan ekskusi di lakukan ketika terjadi wanprestasi,
Endar dosen Fakultas Hukum yang juga Ketua LAPK Mangkunegaran dalam penyuluhan tersebut menjelaskan tentang bagaimana sebaiknya tindakan masyarakat ketiak melihat atau menjadi korban pelanggaran UU Perlindungan Konsumen baik di bidang barang dan jasa, Perbankan, fidusia dan lain - lain.
Acara seperti ini akan kami adakan secara rutin mas, tambah Endar kepada wartawan.
Penyuluhan Hukum LAPK Mangkunegaran bekerjasama dengan UNWAHAS di Kantor Pemda Kendal
Reviewed by Admin
on
Rating:
Reviewed by Admin
on
Rating:

