TIDAK PUASNYA DAN DUGAAN ADA PERMAINAN DALAM PROSES PERADILAN DALAM KASUS PENGGELAPAN DANA 1.5 M OLEH CARI ANTONI
Komando Bhayangkara - 16 Desember 2019 Dipenghujung tahun ini terdakwa Cari Antoni yang sebelumnya pernah juga sekali berurusan dengan hukum kali ini dipenghujung tahun telah terjerat pasal 372 dan 378 KUHP dimana tanggal 11 Desember 2019 telah di vonis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan yang sebelumnya telah di tuntut 3 tahun Penjara oleh JPU.
Adanya vonis oleh Hakim 8 bulan Penjara, penggugat tidak terima dan kasasi, tidak cukup dengan pengajuan Kasasi tapi penggugat akan melaporkan dugaan adanya permainan dalam proses peradilan ke Komisi Yudisial, Ombusman dan Badan Pengawas Hakim.
Mereka para penggugat adalah warga Pasar buah dan sayur diwakili Nurpandi Ketua Paguyuban sekarang ( dulunya sebagai Bendahara paguyupan masa terdakwa jadi Ketua) yang merasa dirugikan 1,2 M.
Ketua paguyupan Pasar buah dan Sayur dan pengurus sudah melaksanakan niatnya melaporkan ketidakpuasannya ke Jakarta.
TIDAK PUASNYA DAN DUGAAN ADA PERMAINAN DALAM PROSES PERADILAN DALAM KASUS PENGGELAPAN DANA 1.5 M OLEH CARI ANTONI
Reviewed by Admin
on
Rating:
Reviewed by Admin
on
Rating:


Tidak ada komentar