Kapolri Tetapkan 1.062 Polsek yang Tak Bisa Lakukan Penyidikan, Ini Daftarnya
Komando Bhayangkara - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
mengeluarkan keputusan terkait kepolisian sektor (polsek). Isinya, tidak
semua polsek dapat melakukan penyidikan. Totalnya ada 1.062 polsek di
Indonesia yang tidak bisa lagi melakukan penyidikan.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang
Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan
Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).
Keputusan ini adalah tindak lanjut program prioritas Jenderal Sigit yang
disampaikan pada Commander Wish.
Keputusan ini dibuat setelah memperhatikan usulan dari polda-polda perihal
penunjukan polsek yang hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban
serta tidak melakukan penyidikan. Ini juga merupakan program prioritas
Kapolda pada bidang transformasi serta kegiatan penguatan polsek dan polres
sebagai lini terdepan pelayanan Polri.
"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan
tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17
Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu,"
tulis Sigit.
Keputusan ini diteken Jenderal Sigit pada 23 Maret 2021. Keputusan ini juga
diikuti lampiran berupa daftar nama 1.062 polsek yang tidak melakukan
penyidikan.
Ada sejumlah kriteria atau alasan sebuah polsek tidak melakukan penyidikan.
Ada yang karena jarak tempuhnya dekat dengan polres, ada pula yang karena
hanya menerima sedikit laporan polisi dalam setahun.
Dari seluruh polda, tak ada polsek di Polda Metro Jaya yang dinyatakan tidak
melakukan penyidikan. Itu berarti semua polsek di Polda Metro Jaya dapat
melakukan penyidikan.
Berikut ini isi Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan
Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan) beserta
lampirannya:
Kep Kapolri 613 & Lamp_... by Indah Mutiara Kami
Foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Humas Polri) (MKB/DETIK)
Kapolri Tetapkan 1.062 Polsek yang Tak Bisa Lakukan Penyidikan, Ini Daftarnya
Reviewed by Admin Kab. Semarang
on
Rating:
Tidak ada komentar