Dugaan Sengketa 14 Ruko Taman Mas Square Di Kaligelang Pemalang
Komando Bhayangkara, Pemalang - Konflik antara pengembang dengan pihak pemilik tanah, Rumah dan toko (Ruko) sejumlah 14 unit semakin meruncing, Hal itu terjadi setelah adanya gugatan dari pihak kontraktor ke sejumlah tiga orang pengembang yang ikut tergugat,
Dan kini sudah menjadi rumah dan toko (ruko) di Taman Mas Square yang terletak di jalan Dr Wahidin Desa Kaligelang Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah,
Pembangunan (Ruko) Taman Mas Square tersebut sekarang kondisi sudah (50%) lebih, Namun polemik semakin meruncing dengan adanya pemutusan sepihak, Baik dari para pemilik tanah maupun pengembang atau kontraktor,
Pihak kontraktor atas nama
Moh Asmil Arief selaku pembiayaan awal atau penggugat kepada tiga orang terkait, Antara lain,
(1). Heru Fitrinanto tergugat satu (1) selaku pemegang kuasa 14 (ruko) tergugat rencana anggaran belanja (RAB) yang mencapai 5 M lebih,
(2). Hartati tergugat ke dua (2) selaku pemilik tanah,
(3). Nurhamndani tergugat ke tiga (3) selaku sub kontraktor yang diberi surat perjanjian kerja (SPK) oleh penggugat,
Tanah seluas 2397 m2 atas nama Hartati yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 08643,
Tanah seluas tersebut sekarang sudah menjadi bangunan (ruko) dalam kondisi bangun sudah mencapai 50% lebih,
Atas nama orang tersebut diatas adalah yang berkaitan dengan pembangunan (Ruko).
Dikatakan oleh pihak penggugat bahwa,
Awalnya berikut konsep atau setpline ruko berikut pembiyaan atau permodalan dari saya semua, Kemudian saya dengan Bapak Heru Fitrinanto mitra bisnis saya sehingga dapat bekerja sama, Tapi dalam perjalanan waktu baru sudah berjalan enam (6) bulan ada pemutusan secara sepihak bersama pemilik tanah,
Keterbatasan pengalaman di bidang pengembangan dan konstruksi tentang proyek (ruko) ini, Sehingga saya merasa dirugikan senial Rp.1.3 M. Berkaitan hal ini semua legalitas atau data-data ada di Notaris, Kata penggugat,
Selain itu penggugat merasa di rugikan kepada tiga tergugat, Maka penggugat menguasakan kepada Amad Yusub, SH.MH dan Rekan,
Menurut Amad Yusub, SH selaku kuasa dari pihak penggugat, menyampaikan kepada awak media (02/06/2021) bahwa,
" Keterkaitan dengan Moh Azmil Arief sehingga kita melakukan gugatan kantor Pengadilan Negri Pemalang dengan nomor perkara 8 PDT/Tahun 2021, Kemudian kami sudah melakukan blokir atas tanah SHM atas nama Hartati di ruko ini ke Kantor Pertanahan atau BPN Pemalang,
Data-data semua sudah di masukan semua atas tanah sengketa ini, Baik ke BPN maupun ke PN Pemalang, Bahkan setelah wawancara ini hari ini sidang terkait (roko) dan tanah ini di PN Pemalang, Kata Amad Yusub.
Selain itu Amad Yusub menjelaskan,
Untuk tergugat di kenakan pasal (Wan-Prestasi) terhadap yang diputus kontrak di tengah perjalanan, Hal ini sudah berjalan dan memeriksakan bukti-bukti dan saksi-saksi, Karena baru kerja enam bulan di anggap lalai kemudian yang melakukan pemutusan kerja sama secara sepihak,
Kami menyangka kan kepada tergugat Pasal 1313 dan Pasal 1320 (KUHP-PERDATA). Karena segala pembiayaan dari klaen kami, Seperti pengurugan dan pembangunan jembatan serta pemecahan Sertifikat termasuk yang lain-lain, Sehingga klaen kami merasa dirugikan senlia Rp.1.3 M, Ungkap Amad Yusub kepada team awak media,
Menurut Hartati menyampaikan kepada team awak media bahwa,
" Apa yang disampaikan oleh Moh Izmil Arief dan Kuasa Hukumnya tidak benar, Nanti akan saya panggil kuasa Hukum saya, Ucap Hartati, Sembari tak menghiraukan input dari team awak media,
Kemudian pada sore hari (02/06/2021) awak media menemui Nurhadi, SH selaku pihak Pertanahan/BPN Pemalang di ruang kerjanya bahwa,
Peraturan Mentri Agraria dan tata ruang/Kepala Badan Nasional RI, No.13.Tahun 2017, Tentang tata cara blokir dan sita,
Harus dipenuhi perlengkapan syarat, Itupun harus ada surat dari Pengadilan Negeri, Kata Nurhadi. (Bondan MKB Pemalang)
Dugaan Sengketa 14 Ruko Taman Mas Square Di Kaligelang Pemalang
Reviewed by Admin Kab. Semarang
on
Rating:
Reviewed by Admin Kab. Semarang
on
Rating:

Tidak ada komentar