Breaking News

Aksi Tipu-tipu Modus Situs Bansos PPKM Palsu Berakhir di Balik Jeruji


Komando Bhayangkara - Aksi seorang pria inisial RR membuat website terkait bantuan sosial (bansos) PPKM darurat, berakhir di kantor polisi. RR ditangkap karena mencatut logo Kementerian Sosial (Kemensos) dalam pembuatan website tersebut.

Bermula dari adanya sebuah broadcast terkait penerimaan bantuan sosial PPKM darurat senilai Rp 300 ribu di aplikasi WhatsApp. Dalam pesan berantai tersebut, pelaku mengarahkan masyarakat untuk mengisi formulir terlebih dahulu pada sebuah link https://subsidippkm.online/pembagian-subsidi/.

Pada situs tersebut, pelaku juga membubuhkan logo Kemensos. Pendaftar diminta membagikan ke teman dan keluarga aplikasi WhatsApp yang kemudian akan mendapat konfirmasi melalui SMS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa website tersebut palsu. Masyarakat diminta tidak mudah percaya dengan adanya pesan berantai tersebut.

"Jadi pesan itu hoax," jelas Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/7/2021).

Kemensos melaporkan pencatutan logo dan nama instansi juga melaporkan kasus ini ke polisi.

Kemensos melaporkan adanya akun di medsos, akunya berupa pesan berantai berisi formulir pendaftaran bansos sejumlah Rp 300 ribu. Isinya adanya pesan berantai untuk bansos," kata Yusri.

Cari Iklan

Lanjut Yusri, pelaku tidak hanya membuat satu website, tetapi ada beberapa yang telah dibuat untuk penipuan tersebut.

"Cukup banyak website akun-akun yang ada dan berhasil merunut ke satu tersangka inisial RR yang berhasil kita amankan," jelasnya.

Yusri mengatakan pelaku membuat website tersebut sejak November 2020. Dia mencari untung dari iklan di website-nya.

"Apa keuntungannya? Sejak November 2020 rupanya keuntungan yang diambil tiap bulan ada dia masukkan iklan," kata Yusri.

Raup Rp 1,5 M

Yusri mengatakan pelaku mencari keuntungan dari website tersebut. Setidaknya sejak situs dibuat pada November 2020, pelaku sudah meraup Rp 1,5 miliar dari pengiklan.

"Minimal dua iklan satu website. Satu iklan itu Rp 200 juta. Jadi dari November sampai sekarang dia dapat Rp 1,5 miliar," katanya.

Akibat perbuatannya tersebut, RR telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

"Ancamannya maksimal 12 tahun penjara," pungkas Yusri.

Penjelasan Kemensos

Kepala Biro Humas Kemensos RI, Hasim, mengapresiasi polisi yang telah menangkap pelaku. Kemensos juga menjelaskan alasan melaporkan pelaku agar menimbulkan efek jera.

"Kemensos kenapa melaporkan, karena dirasa mencemarkan nama baik Kemensos. Oleh karena itu, kami harapkan dengan melaporkan ke Polda Metro Jaya agar kita semua waspada," kata Hasim.

Masyarakat diimbau agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming di media sosial. Masyarakat diimbau agar dapat mengecek terlebih dahulu melalui situs resmi Kemensos.

"Dengan kejadian ini, kami dari Kemensos titip pesan bahwasannya kita ajak masyarakat supaya tidak mudah tergiur, percaya terutama berkaitan perkembangan informasi dunia maya. Kalau memang ingin info terkait bansos, maka teman-teman dan masyarakat pada umumnya kami ajak untuk akses dan hubungi jalur resmi pemerintah, bisa langsung kita akses website Kementerian Sosial https://cekbansos.kemensos.go.id," paparnya. (MKB/DETIK)
Aksi Tipu-tipu Modus Situs Bansos PPKM Palsu Berakhir di Balik Jeruji Aksi Tipu-tipu Modus Situs Bansos PPKM Palsu Berakhir di Balik Jeruji Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar