Breaking News

Gelar Perkara Kasus Dugaan Pengancaman Digelar Polisi Tanpa Kehadiran Jerinx


Komando Bhayangkara - Gelar perkara dilakukan Polda Metro Jaya atas musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx pada Selasa (27/7).

Penggebuk drum di grup musik Superman Is Dead (SID) itu dilaporkan atas dugaan ancaman melalui elektronik.

"Gelar perkara kami lakukan hari ini walaupun tanpa ada pemeriksaan dari saudara J (Jerinx)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta.

Yusri menjelaskan, gelar perkara tersebut guna menentukan apakah kasus ini sudah layak dinaikkan ke tingkat penyidikan. Untuk saat ini, polisi sudah memeriksa pelapor, saksi ahli, dan menerima sejumlah barang bukti dari pelapor.

Jerinx sendiri telah dipanggil pada Senin (26/7). Namun yang bersangkutan tidak menghadiri pemanggilan dengan alasan kesehatan.

Jerinx sebelumnya dilaporkan oleh seseorang bernama Adam Deni terkait dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  (MKB/RMOL)

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus/Net
Gelar Perkara Kasus Dugaan Pengancaman Digelar Polisi Tanpa Kehadiran Jerinx Gelar Perkara Kasus Dugaan Pengancaman Digelar Polisi Tanpa Kehadiran Jerinx Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar