Breaking News

Obat Covid Dijual Mahal Rp 10 Juta, Lima Penimbun Ditangkap Polda Jabar


Obat covid dijual mahal Rp 10 juta, lima penimbun ditangkap Polda Jabar. Polda Jawa Barat meringkus lima orang yang diduga menimbun obat terapi Covid-19. Para pelaku diduga menjual obat Covid-19 dengan harga yang sangat mahal, atau tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arif Rahman mengatakan, kelima orang itu berinisial ESF, MH, IC, SM dan NH.  Mereka ditangkap di tempat yang berbeda.

“Pengungkapan jaringan penjual obat yang dijual di atas HET dan tentunya tanpa izin edar,” terang Arif di Polda Jabar Kota Bandung, seperti dikutip dari Antara, Rabu 21 Juli 2021.

Menurut Arif, harga paket obat-obatan yang dijual itu cukup tinggi ketimbang harga eceran para umumnya.

Contohnya, obat berjenis Avigan yang biasanya dibanderol Rp 2,6 juta, para pelaku menjual dengan harga hingga Rp 10 juta.

Menurut Arif, berbagai modus penjualan obat itu dilakukan oleh para pelaku dari mulai menggunakan modus sebagai apoteker, melalui resep palsu, hingga penjualan online atau daring.

Adapun obat untuk penanganan Covid-19 yang ditimbun dan dijual mahal di antaranya berjenis Avigan 200 mg, Favikal 200 mg hingga Oseltamivir 75 mg.

Dari tangan para tersangka, Arif mengatakan, pihaknya menyita 104 tablet Avigan, 300 butir tablet Favikal, tujuh boks berisi 70 tablet Oseltamivir, satu boks Avigan, dan lima lima boks Avigan. 

Arif mengatakan, para pelaku diduga masih termasuk dalam satu jaringan penimbunan obat-obatan. Polisi menemukan bukti obat yang dijual di Bandung, kemudian dijual kembali di Bogor.

“Ini koreksi kita, semua dimohon apotek-apotek lebih hati-hati karena mereka membeli di apotek pinggiran,” imbuhnya.

Adapun kelimanya dijerat Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara. (MKB/TERKINI)

Foto: Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti obat Covid-19 yang ditimbun. (Antara/Bagus Ahmad Rizaldi).
Obat Covid Dijual Mahal Rp 10 Juta, Lima Penimbun Ditangkap Polda Jabar Obat Covid Dijual Mahal Rp 10 Juta, Lima Penimbun Ditangkap Polda Jabar Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar