Breaking News

Pelanggar Perda Bisa Kena Sanksi bagi Pengusaha Bandel Jam Malam PPKM


Komando Bhayangkara, Pemalng - Jumat  02/07/2021 Pengusaha bandel masih membuka minimarketnya walau ada himbauan dari Pemerintah.

Pemalang sejak dinyatakan zona merah covid 19 Pemerintah bergegas membuat kebijakan untuk secepatnya memutus rantai virus corona dengan Perda No 13 tahun 2020 untuk melindungi warga Pemalang. Akan tetapi ada pengusaha minimarket di Jln. Urip Sumoharjo Kelurahan Pelutan yang bandel tidak mengikuti Perda yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pemalang. 

Awak media konfirmasi ke Minimarket tersebut ditemui oleh Kepala Toko AM (Er) dan memberi alasan sebagai berikut:

"Saya bingung antara Perda dan surat pemberitahuan dari Pemda Pemalang yang kedua kalinya saya terima, Maka beberapa hari yang lalu saya tutup jam 21: 00 malam, Lalu empat jam kemudian saya tokonya buka lagi" kata Er selaku Kepala Tokonya. Selain itu Kita awak media menjumpai Wabup untuk menanyakan langsung sangsi apa bagi Pengusaha yang bandel dari hasil temuan  ini.


Wakil Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST ditemui awak media di Kantornya disela sebelum Rapat Paripurna di DPR menyatakan "Jika ada Pengusaha yang membandel akan Kami cabut Ijin Usahnya, tentunya dengan mekanisme yang sudah tertuang di Perda tersebut, satu kali peringatan lisan, kedua dengan peringatan tertulis, ketiga tindakan dengan mencabut Ijin usahanya" pungkasnya.

Dari keterangan Wabup diatas jelas bahwa himbauan bukan hanya himbauan belaka karena Perda dilandasi hukum yang pasti. Oleh karena itu sebaiknya masyarakat dan Pengusaha Pemalang untuk mematuhinya. (Bondan MKB Pemalang).
Pelanggar Perda Bisa Kena Sanksi bagi Pengusaha Bandel Jam Malam PPKM Pelanggar Perda Bisa Kena Sanksi bagi Pengusaha Bandel Jam Malam PPKM Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar