Breaking News

Perusahaan Non Esensial Tak WFH Saat PPKM Darurat, Polisi: Ada Pidananya


Komando Bhayangkara - Hari ketiga atau Senin pertama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, menyebabkan kemacetan disejumlah ruas jalan wilayah DKI Jakarta maupun disekitarnya. Padahal, PPKM Darurat mewajibkan perusahaan non esensial untuk memberlakukan Work From Home (WFH) bagi karyawannya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo menyampaikan, pihaknya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum bakal melakukan pendalaman terhadap perusahaan non esensial yang masih mewajibkan karyawannya datang ke kantor. Jika kedapatan, akan dikenakan pidana.

"Akan dipanggil diminta pertanggungjawaban unsur pidananya. Dirkrimum itu yang nangani," kata Sambodo kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin (5/7).

Para perusahaan non esensial yang tetap wewajibkan karyawannya pergi ke kantor saat pemberlakuan PPKM Darurat, kata Sambodo bisa dikenakan pidana dengan UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"(Atau pasal 212 dan 216) jika melawan petugas," tegas Sambodo.

Salah satu aturan PPKM darurat sektor non esensial diwajibkan untuk menerapkan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah selama masa PPKM darurat. Sektor non esensial ini bukan sektor mendasar yaitu cakupan yang tidak termasuk dalam sektor esensial dan kritikal.

Sementara sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara itu, pada sektor kritikal, yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diperbolehkan WFO atau kerja dari kantor 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. (MKB/RMOL)

Foto: Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo/Net
Perusahaan Non Esensial Tak WFH Saat PPKM Darurat, Polisi: Ada Pidananya Perusahaan Non Esensial Tak WFH Saat PPKM Darurat, Polisi: Ada Pidananya Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar