Breaking News

Sadis! Pemuda di Demak Ini Bunuh Pacar yang Hamil 6 Bulan


Komando Bhayangkara - Pemuda berinisial HR (20) warga Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, tega membunuh pacarnya yang tengah hamil 6 bulan. Aksi sadis pelaku telah direncanakan sebelumnya.

"Kasus pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan. Hasil autopsi terdapat jeratan di leher, ada janin bayi berumur 6 bulan. Jadi pada saat (pelaku) melakukan aksinya, korban ini sedang mengandung 6 bulan, untuk bayi jenis kelaminnya laki-laki," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat jumpa pers di Mapolres Demak, Kamis (19/8/2021).

Budi menjelaskan pihaknya mengusut kasus ini setelah ditemukannya sesosok mayat perempuan tanpa identitas di tanggul Sungai Wulan, Desa Mijen, Demak. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas korban yang akhirnya diketahui berusia 19 tahun warga Kabupaten Demak.

"Jadi kami mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya mayat di tanggul Sungai Wulan di Desa Mijen. Dari informasi, personel mencari identitas daripada korban tersebut," paparnya.

"Setelah itu dari pengumpulan barang bukti dan saksi-saksi yang ada, mengerucut, sehingga kami bisa menangkap tersangka HR, lanjut kami amankan ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan," sambung Budi.

Hasil pemeriksaan pelaku mengakui aksinya telah direncanakan. Awalnya ia menjemput korban menggunakan mobil rental pada Minggu (15/8) malam dan mengajaknya ke sebuah hotel di Kabupaten Kudus. Di kamar hotel, pelaku membunuh korban saat tidur dan membuang jasadnya di tanggul sungai di Desa Mijen.

"Tersangka ini membunuh dengan cara menjerat leher korban pada saat korban terlelap tidur," ujarnya.

Jumpa pers kasus pemuda bunuh pacar, di Mapolres Demak, Kamis (19/8/2021). (Foto: Mochamad Saifudin/detikcom)

Budi mengatakan pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas atau kuli bangunan tersebut mengaku emosi karena pernah mendapati pacarnya jalan bersama laki-laki lain.

"Iya, sudah direncanakan dari awal, pelaku ini menjemput korban pada hari Minggu malam terus dibawa ke Kudus di hotel, setelah itu dieksekusi di situ. Motifnya atau alasannya adalah pelaku ini cemburu karena pernah melihat pacarnya ini atau korban jalan bareng dengan laki-laki lain," ungkap Budi.

Polisi menjerat HR dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Sementara itu, pelaku HR mengakui merencanakan pembunuhan tersebut. Ia mengaku emosi saat mengetahui pacarnya hamil.

"Terbawa emosi. Karena dia hamil selama enam bulan sedangkan saya berhubungan dengan dia baru empat bulan. Tahu dari mata kepala saya sendiri dia masuk ke hotel itu sama laki-laki lain," aku HR yang dihadirkan dalam jumpa pers. (MKB/DETIK)

Foto: Jumpa pers kasus pemuda bunuh pacar, di Mapolres Demak, Kamis (19/8/2021). (Foto: Mochamad Saifudin/detikcom)
Sadis! Pemuda di Demak Ini Bunuh Pacar yang Hamil 6 Bulan Sadis! Pemuda di Demak Ini Bunuh Pacar yang Hamil 6 Bulan Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar