Breaking News

Tipu-tipu Dukun Palsu di Bantul, Klaim Bisa Gandakan Duit 1.000 Kali Lipat


Komando Bhayangkara - Polisi meringkus Tugiran (42) alias Gus Bayu warga Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah terkait kasus penipuan warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Tugiran yang mengklaim sebagai dukun atau paranormal ini mengaku bisa menggandakan uang Rp 1 juta menjadi Rp 1 miliar alias 1.000 kali lipat.

Peristiwa itu terjadi saat korban, Waldan (47), warga Kapanewon Pleret, Bantul berencana menjual tanah tahun 2006-2021 pada Mei lalu. Karena tanah itu tak kunjung laku, korban meminta tolong temannya berinisial SD, hingga akhirnya dipertemukan dengan tersangka Gus Bayu.

"Nah, saat ketemu itu SD bilang kalau Gus Bayu bisa gandakan uang dan akhirnya korban tergiur lalu langsung lakukan uji coba dan sampaikanlah syarat-syaratnya oleh Gus Bayu," ucap Kapolres Bantul AKBP Ihsan saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Kamis (19/8/2021).

Ihsan menyebut modus menggandakan uang itu dilakukan dengan memasukkan duit Rp 100 pecahan lama ke dalam amplop. Duit yang dimasukkan ke dalam amplop itu disebut-sebut bakal menjadi pecahan Rp 100 ribu.

"Karena berhasil, korban semakin tergiur. Pelaku mengaku bisa menggandakan lagi tapi medianya harus uang kertas Rp 100 dengan nomor IMP tahun 1992," ucapnya.

"Karena susah dicari, pelaku menawarkan mencarikannya tapi harga 40 juta tiap satu karton berisi 500 lembar uang kertas Rp 100. Korban lalu mentransfer hingga Rp 130 juta karena ingin menggandakan Rp 1 juta menjadi Rp 1 Miliar," lanjut Ihsan.

Setelah korban mentransfer duit hingga Rp 130 juta itu, Gus Bayu menjadi sulit dihubungi. Merasa dirugikan, korban lalu melaporkan peristiwa itu ke polisi pada Juni.

"Setelah lidik dan tersangka akhirnya ditangkap di Cilacap (Jawa Tengah) tanggal 14 Agustus. Sedangkan untuk SD masih dalam pengejaran," ujarnya.

Barang bukti tersangka Tugiran alias Gus Bayu, tersangka dukun palsu penipu bermodus menggandakan uang hingga 1.000 kali lipat. Gus Bayu mengklaim bisa mengubah duit Rp 100 menjadi pecahan Rp 100 ribu. (Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom)

Dari penangkapan Gus Bayu, polisi menyita barang bukti berupa 6 lembar bukti transfer, 500 lembar uang kertas pecahan Rp 100 gambar perahu pinisi, 10 lembar uang kertas pecahan Rp 100 gambar perahu pinisi dan 2 bendel potongan kertas HVS ukuran uang kertas. Selain itu polisi juga menyita sebuah kopiah, sepotong celana panjang dan satu tas punggung.

"Dari keterangan tersangka, ternyata saat menggandakan uang Rp 100 jadi 100 ribu itu hanya kecepatan tangan dalam mengganti isi di dalam amplop," terang Ihsan.

Kepada polisi, tersangka mengaku baru satu kali melakukan aksinya. Kasus penipuan bermodus menggandakan uang ini pun kini didalami polisi.

"Pengakuan baru sekali ini dan dia selama ini mengaku sebagai paranormal dan membantu bisa menjual tanah. Sehari-hari pekerjaannya paranormal. Untuk tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan pidana kurungan maksimal 4 tahun penjara," tutur Ihsan.

Sementara itu, Gus Bayu mengaku jika sehari-hari berprofesi sebagai pekerja serabutan. Dia menyebut duit hasil penipuan itu telah dihabiskan.

"Baru pertama kali. Kalau saya sehari-hari paranormal dan kerja serabutan. Terus kalau uangnya sudah habis saya pakai buat senang-senang, foya-foya Pak," aku Gus Bayu. (MKB/DETIK)

Foto: Tersangka Tugiran alias Gus Bayu, tersangka dukun palsu penipu bermodus menggandakan uang hingga 1.000 kali lipat (Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom)
Tipu-tipu Dukun Palsu di Bantul, Klaim Bisa Gandakan Duit 1.000 Kali Lipat Tipu-tipu Dukun Palsu di Bantul, Klaim Bisa Gandakan Duit 1.000 Kali Lipat Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar