Breaking News

Banting Mahasiswa saat Unjuk Rasa, Polri Akui ada Kesalahan SOP


Komando Bhayangkara - Tindakan berlebihan Brigadir NP, personel Opsnal Polresta Tangerang yang membanting mahasiswa saat tengah berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang merupakan bentuk pelanggaran prosedur.  

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Brigadir NP saat ini sedang menjalani proses penegakan sanski atas pelanggaran yang dilakukan.

"Ini merupakan bentuk ketegasan Kapolda Banten, untuk menyikapi petugasnya yang tidak sesuai standar operating procedure (SOP) yang berlaku di lingkungan Polri," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/10).

SOP yang dilanggar Brigadir NP, kata Ramadhan tidak sesuai dengan ketentuan bagaimana Polri melakukan pengamanan aksi unjuk rasa.

"Tidak sesuai SOP, itu tentang bagaimana penanganan aksi unjuk rasa. Tentu atas perbuatannya itu, Kapolda Banten, dengan tegas akan memberikan sanksi (terhadap Brigadir NP)," ujar Ramadhan.

Terkait sanksi,  akan ada mekanisme dari hasil pemeriksaan di Propam saat ini. Namun, Ramadhan meminta, agar masyarakat percaya, bahwa Polri, juga tetap akan menindak tegas para anggotanya yang terbukti melakukan kesalahan, dalam bertugas.

"Percayakan kepada Polri penanganan kasus ini. Tentu kita akan sesuai prosedur, dan aturan yang berlaku. Polda Banten, sudah meyakinkan, bahwa penanganan terhadap anggotanya yang tidak sesuai prosedur pengamanan demonstrasi, akan ditindak tegas. Itu yang sudah disampaikan," pungkasnya. (MKB/RMOL)

Foto: Personel polri membanting mahasiswa saat tengah menyampaikan unjuk rasa/Net
Banting Mahasiswa saat Unjuk Rasa, Polri Akui ada Kesalahan SOP Banting Mahasiswa saat Unjuk Rasa, Polri Akui ada Kesalahan SOP Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar