Breaking News

Polantas Tewas Dilindas, Polisi Tetapkan Sopir Truk Sebagai Tersangka


Komando Bhayangkara - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menetapkan CS sebagai tersangka atas kecelakaan yang mengakibatkan satu personel Polantas Iptu DS tewas.

CS merupakan pengemudi truk yang melindas Iptu DS ketika bertugas mengawal rombongan tim Supervisi Polda Metro Jaya. Kecelakaan terjadi di ruas Tol Cikampek pada Kamis (28/10).  

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo menyampaikan, penetapan CS sebagai tersangka ini dilakukan setelah pihaknya gelar perkara. Dari hasil penyidikan, CS dinilai lalai karena mengemudi sambil menelepon hingga tak sadar menyerempet Iptu DS hingga tewas.

"Pelaku berinisial CS kami naikkan status menjadi tersangka," kata Sambodo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/10).

Sambodo mengatakan, CS sempat melarikan diri usai melindas Iptu DS. Hingga pada akhirnya ia menyerahkan diri kepada petugas PJR Tol Cikampek.

Penetapan CS menjadi tersangka berdasarkan bukti-bukti yang menguatkan. Di antaranya pemeriksaan CCTV di lokasi dan kelalaian yang dilakukan pelaku. CS dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sopir Truk itu terancam hukuman 6 tahun penjara. Tersangka pun langsung menjalani penahanan selama 20 hari.


"Pelaku ditahan karena statusnya sudah naik tersangka. Kami lakukan penahanan sampai 20 hari ke depan dengan opsi perpanjangan," jelas Sambodo. (MKB/RMOL)

Foto: Kecelakaan yang mengakibatkan Iptu DS meninggal dunia/Net
Polantas Tewas Dilindas, Polisi Tetapkan Sopir Truk Sebagai Tersangka Polantas Tewas Dilindas, Polisi Tetapkan Sopir Truk Sebagai Tersangka Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar