Breaking News

Polisi Jelaskan Mengapa Tak Menahan Tersangka Kebakaran Lapas


Komando Bhayangkara - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang tersangka kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Namun, polisi tak melakukan penahanan terhadap para tersangka atas kebakaran yang merenggut 46 nyawa warga binaan itu.

Direkrut Resrese Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, mengapa pihaknya tak melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Ya tidak ditahan. Karena alasan subjektif penyidik," kata Kombes Tubagus saat dikonfirmasi, Kamis (7/10).

Meski begitu, berkas perkara keenam tersangka itu segera dirampungkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Para tersangka tersebut di antaranya tiga pegawai Lapas Klas I Tangerang berinisial RU, S, dan Y.

Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. Kemudian tiga tersangka lainnya adalah PBB, JMN, RS yang dijerat Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan terjadinya kebakaran akibat korsleting listrik.

Tubagus memastikan bahwa pemeriksaan saksi kasus kebakaran Lapas Tangerang telah rampung. Total ada 53 saksi yang diperiksa selama penyidikan yang berlangsung selama hampir sebulan. (MKB/RMOL)

Foto: Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat menyampaikan keterangan pers olah TKP kebakaran Gedung Kejaksaan Agung/Ist

Polisi Jelaskan Mengapa Tak Menahan Tersangka Kebakaran Lapas Polisi Jelaskan Mengapa Tak Menahan Tersangka Kebakaran Lapas Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar