Breaking News

Cabuli Istri Tahanan, Pengacara: Bripka RHL Tak Mau Minta Maaf


Komando Bhayangkara - Oknum polisi yang sempat bertugas di Polsek Kutalimbaru, Bripka RHL akan menjalani proses hukum lanjutan. Hal ini terkait dugaan pencabulan terhadap seorang istri tahanan berinsial MU (19).

Sebelumnya, pada Kamis kemarin, 11 November 2021. Bripka RHL bersama 7 anggota personel Polsek Kutalimbaru menjalani sidang disiplin yang digelar Propam Polrestabes Medan. 

Kasus dugaan pencabulan secara pidana juga tengah di proses di Subdit IV/Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Kemudian, Bripka RHL akan menjalani sidang kode etik. Proses hukumnya ditangani oleh Bidang Propam Polda Sumut.

"Ini baru sidang pelanggaran disiplin (di Polrestabes Medan). Belum lagi sidang kode etik di Propam Polda Sumut. Belum lagi, sidang asusila di Reknata Polda Sumut," kata Kuasa Hukum MU, Riadi saat dikonfirmasi VIVA, Jumat sore, 12 November 2021.

Riadi yang hadir mendampingi MU dalam sidang pelanggaran disiplin digelar di Mako Polrestabes Medan. Ia mengungkapkan raut dan sikap Bripka RHL seperti tidak bersalah.

"RHL macam (seperti) tidak bersalah dia (Bripka RHL), Sampai pimpinan sidang mempersilahkan untuk dia meminta maaf. Tapi, tidak ada mau meminta maaf. Salut saya melihatnya," jelas Riadi.

Riadi mengatakan permohonan maaf datang dari mantan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kutalimbaru, Ipda Syafrizal kepada dirinya dan korban atas perbuatan mantan anggotanya tersebut.

"Malah mantan Kanit Reskrim meminta maaf kepada saya sampai tiga kali. Saya baru jumpa sama Kanit ini, baru ini. Tapi, dia terus meminta maaf saat jumpa kami kembali di Masjid Polrestabes Medan usai salat zuhur," jelas Riadi.

Kasus pencabulan ini, terjadi di Hotel Milala di Jalan Medan-Binjai pada 23 Mei 2021. Hal ini berawal penangkapan suami korban, SM bersama rekannya, AS di kos mereka terkait kasus narkoba oleh tim Polsek Kutalimbaru.

Selain itu, Bripka RHL juga meminta kepada korban uang Rp30 juta. Dengan tujuan, untuk mengubah Berkas Acara Perkara (BAP) SM sehingga bisa meringankan hukum yang menjeratnya. (MKB/VIVA)

Foto: Sidang kode etik personel Polsek Kutalimbaru/VIVA.co.id/Putra Nasution
Cabuli Istri Tahanan, Pengacara: Bripka RHL Tak Mau Minta Maaf Cabuli Istri Tahanan, Pengacara: Bripka RHL Tak Mau Minta Maaf Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar