Breaking News

Keroyok Polisi, 16 Anggota Ormas PP Ditetapkan Tersangka


Usai peristiwa pengeroyokan terhadap perwira menengah Polri, Polda Metro Jaya menangkap 21 orang anggota ormas Pemuda Pancasila (PP).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menyampaikan, saat ini pihaknya telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka sementara 5 orang dipulangkan.

"Yang tidak jadi tersangka tadi malam sudah dipulangkan," kata Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/11).

Lebih lanjut Zulpan mengatakan, 16 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ke-16 tersangka itu terdiri dari 15 tersangka kasus kepemilikan senjata tajam dan 1 tersangka pengeroyokan kepada Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali.

Dalam peristiwa tersebut Polda Metro Jaya bakal memanggil koordinator aksi PP yang berbuntut pengeroyokan terhadap Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali. Jika tak hadiri panggilan polisi ancam akan jemput.

"Kita akan meminta pertanggungjawaban koordinator lapangan penanggung jawab yang meminta izin," kata Zulpan.

Sementara itu, saat ini AKBP Dermawan mengalami luka dan tengah dirawat di rumah sakit Kramatjati, Jakarta Timur. AKBP Dermawan mengalami luka serius di kepala bagian belakang yang harus dirawat secara intensif.

"Kemungkinan beberapa hari ke depan yang bersangkutan menjalankan tugas seperti biasa karena di dalam rumah sakit," tuturnya. (RMOL)

Foto: Pengeroyokan anggota ormas PP kepada perwira menengah Polri/Repro
Keroyok Polisi, 16 Anggota Ormas PP Ditetapkan Tersangka Keroyok Polisi, 16 Anggota Ormas PP Ditetapkan Tersangka Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar