Breaking News

Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Prokes, Petugas di Jember Tindak 145 Pelanggar


Komando Bhayangkara, Jember - Operasi Yustisi  Penegakan disiplin Protokol kesehatan (Prokes) oleh unsur Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember dilakukan di Jalan Raya Hayam Wuruk Jember, depan Polsek Kaliwates, pada Selasa 02/11/2021.

Operasi yang digelar gabungan tersbeut melibatkan semuan unsur Gugus Tugas Covid 19 diantaranya unsur TNI Kodim 0824/Jember dipimpin Kapten Inf Suwarno, Polser Jember dipimpin oleh Iptu Heroe S, Satpol PP Kabupaten, Dinas Perhubungan dan aparat terkait lainnya.

Menurut Kapten Inf Suwarno, saat diwawancarai menyatakan bahwa kegiatan ini dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat dan akan dilakukan hingga pandemi ini dinyatakan berakhir.

Untuk itu kepada petugas saya hendaknya tetap semangat dalam menjalankan tugas, dalam mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi Prokes.


Kita sangatenyayangkan masih banyaknya warga yang mengabaikan prokes, bahkan pada operasi kali ini kita menindak 145 pelanggar, yang rata-rata tidak mengenakan masker dalam berkendara.

Dari 145 pelanggar tersebut 76 dikenai sanksi kerja sosial pembersihan sekitar lokasi operasi dan 69 pelanggar dikenai sanksi teguran, mereka selalu kita data, dan kita arahkan untuk selalu mengenakan masker saat berkegiatan diliau rumah termasuk saat berkendara. Tegas Perwira Seksi Operasi Kodim 0824/Jember tersebut.

Sementara itu Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin,  dalam konfirmasinya sangat mendukung penindakan terhadap pelanggar prokes tersebut, sebagai efek jera, dalam mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid 19.

Untuk itu kepada masyarakat dihimbau untuk selalu mematuhi Prokes, meskipun vaksin sudah dijalankan dan kondisi Covid 19 sudah melandai. Tegas Dandim 0824/Jember sebagai Wakil Ketua Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember. (Siswandi)
Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Prokes, Petugas di Jember Tindak 145 Pelanggar Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Prokes, Petugas di Jember Tindak 145 Pelanggar Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar