Proyek Pembangunan Talud di Desa Kangkung Tanpa Papan Proyek
Komando Bhayangkara, Demak. - Pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah saat ini men syaratkan feedback umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk pengontrolan. Senin (15/11/2021).
Terkait hal tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan wajibnya pemasangan papan nama proyek oleh pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparasi anggaran.
Seperti pembangunan Talud sepanjang 500 meter, Jalan Desa kangkung kearah jalan desa Kalitengah kecamatan Mranggen kabupaten demak. Sejauh pantauan ini tidak ada pemasangan papan pengumuman proyek.
Padahal transparasi anggaran sudah menjadi keharusan pemerintah dalam menjalankan kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir proyek yang dilaksanakan pemerintah.
Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Permen Pekerjaan Umum No.29/PRT/M/2006, dan Permen Pekerjaan Umum No.12/PRT/M/2014, serta Kepres No.70 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pihak pelaksana diwajibkan memasang papan nama proyek sehingga masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.
Awak media konfirmasi dengan pekerja. "saya Ndak tau mas proyek dari mana. Saya cuma kuli mas??..kalau mau tahu tanya aja sama Bose. Mas Agus" ungkapan dari pekerja pungkasnya. (Red MKB).
Proyek Pembangunan Talud di Desa Kangkung Tanpa Papan Proyek
Reviewed by Admin Kab. Semarang
on
Rating: