Breaking News

Rumah Edy Tansil di Kebayoran Baru Dilelang Kejagung, Segini Harganya


Komando Bhayangkara - Rumah Koruptor kakap pembobol bank Bapindo Edy Tansil alias Tan Tju Fuan alias Tan Tjoe Hoeng dirampas Kejaksaan Agung dan kini dalam proses pelelangan.

Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung Rumah tersebut terletak di Jalan Wijaya Timur No. 115, Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kejagung juga menjelaskan bahwa objek lelang tersebut tercatat atas nama istri terpidana. Adapun luas tanah rampasan di rumah itu mencapai 528 meter persegi.

"Dengan bukti kepemilikan SHM No. 368 atas nama The Indriana Tansil," kata Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Elan Suherlan dikutip dari Detik, Selasa (2/11/2021).

Adapun tanah tersebut merupakan rampasan negara dalam kasus korupsi yang menjerat Edy berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 255 K/Pid/1995 tanggal 29 September 1995.

Elan menjelaskan bahwa lelang tersebut akan dilakukan pada 1 Desember 2021 melalui website www.lelang.go.id. Adapun limit lelang tersebut sebesar Rp Rp4.318.534.667 dengan uang jaminan sebesar Rp2.159.267.000.

Skema lelang, kata dia, akan dibuka dengan pengajuan penawaran dari pukul 09.30 sampai 10.30 WIB. Adapun tempat pelelangan akan dilaksanakan di KPKNL Jakarta IV, Jalan Prajurit KKP Usman dan Harun No. 10 Jakarta.

Elan menjelaskan bahwa proses lelang akan dilaksanakan dengan penawaran secara tulis tanpa kehadiran peserta lelang. Hal ini dilakukan melalui surat elektronik e-Auction open bidding yang dapat diakses pada alamat domain www.lelang.go.id.

Para peserta perseorangan diwajibkan untuk memiliki Kartu Tanda Pengenal (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kemudian badan hukum ialah mereka yang memiliki akta pendirian dan nomor perubahannya (jika ada), tanda pengenal (KTP) sesuai nama yang tertera dalam akte perusahaan dan kuasanya (apabila dikuasakan),"

Ia menyebutkan bahwa dokumen asli kepemilikan sertifikat objek lelang dikuasai oleh penjual. Ia mewajibkan peserta lelang untuk mengetahui atau memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan diteliti.

"Dan apabila karena suatu hal terjadi penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang, maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat/peserta tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada Pejabat Lelang/KPNKL Jakarta IV maupun Pusat Pemulihan Aset Kejaksaaan Agung RI," ucapnya.

Sebagai informasi, Eddy merupakan terpidana dalam kasus dugaan korupsi terkait uang kredit Bank Bapindo. Eddy merupakan koruptor kelas kakap yang divonis 20 tahun penjara.

Ia kabur dari LP Cipinang, Jakarta pada Mei 1996. Hingga saat ini ia masih buron dan belum dapat ditangkap aparat. (MKB/LAW-JUSTICE)

Foto: Koruptor kakap Edy Tansil kabur dari RI sejak tahun 1996 dan masih buron hingga saat ini (Media Indonesia)
Rumah Edy Tansil di Kebayoran Baru Dilelang Kejagung, Segini Harganya Rumah Edy Tansil di Kebayoran Baru Dilelang Kejagung, Segini Harganya Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar