Breaking News

Andi Merya Suap Pejabat Kemendagri Rp 2 Miliar Agar Dapat Pinjaman Dana PEN Rp 350 Miliar


Bupati Kolaka Timur (Koltim), Andi Merya Nur (AMN) rogoh kocek Rp 2 miliar agar bisa mendapatkan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koltim senilai Rp 350 miliar.

Bupati Andi Merya bersama dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan dana PEN Daerah untuk Kabupaten Koltim tahun 2021.

Kedua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Mochamad Ardian Noervianto (MAN) selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode Juli 2020-November 2021; dan Laode M. Syukur Akbar (LMSA) selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, setelah pihaknya mendapatkan bukti permulaan cukup kemudian melanjutkan penyelidikan akhirnya Andi Merya ditetapkan sebagai tersangka.

Karyoto selanjutnya membeberkan konstruksi perkaranya. Di mana, tersangka Ardian memiliki tugas di antaranya melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah yaitu pinjaman dana PEN tahun 2021 dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI(M) berupa pinjaman program dan atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.

Dengan tugas tersebut, tersangka Ardian memiliki kewenangan dalam menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Pemda.

Selanjutnya, sekitar Maret 2021, tersangka Andi Merya menghubungi tersangka Laode agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Koltim.

Kemudian sekitar Mei 2021, tersangka Laode mempertemukan tersangka Andi Merya dengan tersangka Ardian di Kantor Kemendagri, Jakarta dan tersangka Andi Merya mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar dan meminta agar tersangka Ardian mengawal dan mendukung progres pengajuannya.

"Tindak lanjut atas pertemuan tersebut, tersangka MAN diduga meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang yaitu tiga persen secata bertahap dari nilai pengajuan pinjaman," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (27/1)..

Keinginan tersangka Andi Merya kemudian disampaikan ke tersangka Laode untuk selanjutnya diinformasikan kepada tersangka Andi Merya.

Atas permintaan uang itu, Andi Merya memenuhi keinginan Ardian lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp 2 miliar ke rekening bank milik tersangka Laode.

Dari uang sejumlah Rp 2 miliar tersebut, diduga dilakukan pembagian di mana Ardian menerima dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar 131 ribu setara dengan Rp 1,5 miliar yang diberikan langsung di rumah kediaman pribadinya di Jakarta, dan tersangka Laode menerima sebesar Rp 500 juta.

Atas permintaan uang oleh tersangka Ardian, permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Andi Merya disetujui dengan adanya bubuhan paraf tersangka Ardian pada draft final surat Mendagri ke Menteri Keuangan.

"KPK menduga tersangka MAN juga menerima pemberian uang dari beberapa pihak terkait permohonan pinjaman dana PEN dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," jelas Karyoto.

Pada hari ini, KPK baru resmi menahan tersangka Laode di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini hingga Selasa (15/2).

Untuk tersangka Andi Merya, saat ini masih menjalani proses persidang terkait perkara yang lain. Sedangkan tersangka Ardian menyatakan berhalangan hadir saat dipanggil penyidik dengan alasan sakit.

"KPK mengimbau agar yang bersangkutan hadir kembali sesuai dengan jadwal pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik," pungkas Karyoto.

Atas perbuatannya, tersangka Andi Merya disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka Ardian dan Laode disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. [rmol]

Foto: Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri)/RMOL
Andi Merya Suap Pejabat Kemendagri Rp 2 Miliar Agar Dapat Pinjaman Dana PEN Rp 350 Miliar Andi Merya Suap Pejabat Kemendagri Rp 2 Miliar Agar Dapat Pinjaman Dana PEN Rp 350 Miliar Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar