Breaking News

Fico Fachriza Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Penjara Maksimal 12 Tahun


Komedian Fico Fachriza ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Ia ditangkap di kediamannya pada Kamis (14/1/2022) malam. Polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis tembakau gorilla.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Kombes Zulpan menyebut saat ini penyidik telah menetapkan Fico sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti.

“Penyidik telah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, ada barbuk diamankan dan hasil tes urine,” ujarnya.

Fico Fachriza dijerat pasal 112 ayat (1) subsider pasal 27 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” jelas Zulpan. (fajar)

Foto: Komika Fico Fachriza menangis saat kasus penangkapannya dirilis di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022)/Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
Fico Fachriza Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Penjara Maksimal 12 Tahun Fico Fachriza Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Penjara Maksimal 12 Tahun Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar