Breaking News

Polda Banten Membantah, Tidak Ada Kriminalisasi soal Wartawan Dipolisikan


Polda Banten menegaskan tidak ada kriminalisasi terhadap media terkait penanganan laporan terhadap EA, Seorang wartawati dari anekafakta.com.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga menjelaskan Polda Banten menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat terkait upaya pemerasan oleh beberapa orang yang mengaku wartawan.

Kata Shinto, pemanggilan EA dalam undangan klarifikasi ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan untuk membuat jelas apakah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor Rofiq Hakim benar atau tidak.

"Tidak ada kriminalisasi media, itu diksi yang menyesatkan karena EA justru diberi kesempatan seluas-luasnya oleh penyidik untuk menjelaskan fakta-fakta terkait peristiwa yang dilaporkan,” terang Shinto Silitonga seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten.

Terkait dengan diksi kriminalisasi media terkait perkara EA ini, Shinto melihat ada kesengajaan ditampilkan sejak Desember 2021. Tujuannya, untuk mendiskreditkan pelayanan penegakan hukum oleh Polda Banten.

Namun pasca pembelajaran dengan Wakil Ketua Dewan Pers pada Desember 2021 lalu, saat ini, Polda Banten telah memahami tentang apa saja persyaratan industri media dan persyaratan sebagai seorang wartawan.

"Penyidik untuk mendalami apakah benar Aneka Fakta adalah industri media, dan apakah benar EA memenuhi kompetensi sebagai seorang wartawan, sehingga publik tidak terjebak dengan diksi yang menyesatkan ini,” kata Shinto Silitonga.

Dalam penjelasan Shinto, upaya pendalaman tentang benar tidaknya EA sebagai seorang wartawati menjadi penting. Alasannya, sesuai dengan fakta dari berbagai saksi di lapangan.

Berdasarkan pemeriksaan, EA dan beberapa orang lainnya masuk ke dalam gudang di Balaraja dan menyampaikan bahwa mereka adalah wartawan lalu mengambil foto dan video di dalam gudang.

"Apakah benar medianya berbadan hukum di bidang industri media, dan tentu saja untuk menggali fakta lebih dalam tentang hal ini, penyidik dapat meminta keterangan ahli dari Dewan Pers,” terang Shinto.

Dalam penanganan Laporan Polisi dari masyarakat, Polda Banten taat dengan standar operasional prosedur dengan menjalankan rangkaian penyelidikan terlebih dahulu untuk mengumpulkan informasi, lalu melakukan gelar perkara untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana sesuai dengan informasi yang telah dikumpulkan.

EA dari Aneka Fakta pada akhir Desember 2021 dilaporkan oleh Rofiq Hakim ke Polda Banten dengan pasal pidana atas peristiwa pemerasan dan memasuki pekarangan tertutup orang lain dengan melawan hukum.

Selain itu, pada Desember 2021, Rofiq Hakim juga melayangkan pengaduan ke Dewan Pers terhadap beberapa rilis dari EA yang dinilai tidak sesuai fakta.

"Sebagai warga negara yang taat hukum, disarankan kepada EA untuk hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik dan menghindari upaya membangun diksi-diksi yang menyesatkan di ruang publik,” tandas Shinto. [rmol]

Foto: Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga/RMOLBanten
Polda Banten Membantah, Tidak Ada Kriminalisasi soal Wartawan Dipolisikan Polda Banten Membantah, Tidak Ada Kriminalisasi soal Wartawan Dipolisikan Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar