Breaking News

Seluruh Rumah Pemotongan Hewan (RPH) untuk memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV)


Komando Bhayangkara, Kab. Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong seluruh Rumah Pemotongan Hewan (RPH) untuk memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengatakan NKV tersebut merupakan jaminan bagi masyarakat bahwa RPH telah memenuhi syarat sanitasi dan higienis. Kata dia, NKV juga menjadi syarat untuk mendapatkan sertifikat halal. 

"UU Peternakan (UU 18/2009) mengamanatkan (RPH) harus memiliki NKV. Saat ini yang ada di jateng baru ada 6 dari 90. Maka ini harus kita dorong betul," kata Taj Yasin usai berkunjung ke kantor Dinas Peternakan dan kesehatan Hewan (Disnak Keswan) Jawa Tengah, Selasa (11/01/2022).

Taj Yasin mengusulkan agar RPH yang sudah ada dapat ditingkatkan kualitasnya, sehingga kebutuhan anggaran yang harus dikeluarkan tidak terlalu besar.

Menurutnya, dengan peningkatan kualitas, maka fasilitas RPH juga akan semakin detil dan bisa menunjang untuk kebutuhan lainnya. Dia mencontohkan, melalui sistem sanitasi yang terjamin, pemisahan darah dan kotoran hewan
Seluruh Rumah Pemotongan Hewan (RPH) untuk memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) Seluruh Rumah Pemotongan Hewan (RPH) untuk memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar