Breaking News

Terbukti Bersalah, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta


Terdakwa Gaga Muhammad divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Vonisi ini sama seperti halnya tuntutan jaksa dan terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu.

Majelis Hakim juga menambahkan Gaga Muhammad harus menjalani pidana kurungan penjara selama dua bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Atas vonis tersebut kuasa hukum Gaga Muhammad menyatakan masih pikir-pikir guna mengajukan banding.

Gaung Sabda Alam Muhammad atau akrab disapa Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp10 juta dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna meninggal dunia.

Gaga Muhammad didakwa melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Gaga didakwa kasus kecelakaan menyebabkan Laura Anna mengalami "spinal cord injury" atau cedera saraf tulang belakang. [suara]

Foto: Terbukti Bersalah, Selebgram Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta/Net
Terbukti Bersalah, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta Terbukti Bersalah, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar