Breaking News

Bareskrim Periksa Azam Khan Terkait Kasus “Jin Buang Anak” Edy Mulyadi


Penyidik Bareskrim Polri memanggil advokat bernama Azam Khan terkait kasus ujaran kebencian dalam pernyataan “Jin Buang Anak” Edy Mulyadi.

Azam diperiksa sebagai saksi pada Rabu kemarin (2/2) selama kurang lebih tujuh jam sejak pukul 10.00-17.00 WIB.

"AK (Azam Khan) tersebut diperiksa terkait kasus EM (Edy Mulyadi)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/2).

Menurut dia, ada sejumlah pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Azam. Namun, Ramadhan tak merinci apa saja pertanyaan yang diajukan kepada Azam.

Edy menjadi tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA buntut dari komentarnya saat mengkritik Ibu Kota Negara (IKN). Dalam komentarnya yang beredar di media sosial, Edy yang menyebutkan frasa “tempat jin buang anak”.

Banyak pihak, termasuk warga Kalimantan, tersinggung atas pernyataan itu. Edy kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 15 UU 1/1946 jo Pasal 156 KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE. [rmol]

Foto: Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/Net
Bareskrim Periksa Azam Khan Terkait Kasus “Jin Buang Anak” Edy Mulyadi Bareskrim Periksa Azam Khan Terkait Kasus “Jin Buang Anak” Edy Mulyadi Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar