Breaking News

Divonis 20 Tahun, Mantan Dirut PT Asabri Adam Damiri Ajukan Banding


Upaya banding akan dilakukan mantan Dirut PT Asabri, Adam Rachmat Damiri usai divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero).

Perwakilan keluarga Adam Damiri, Linda Susanti mengatakan, upaya hukum dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan. Pertama, atas laporan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan dan dana PT Asabri periode 2012-2019 tidak menemukan adanya kerugian negara dari saham CNKO, LCGP, SIAP, dan MTN Prima Jaringan.

Selain itu, berdasarkan keterangan saksi Indah Kusumawati sebagai fakta persidangan, penempatan saham milik PT Asabri terjadi tahun 2017. Saat itu Adam Damiri sudah tidak menjabat sebagai Direktur Utama PT Asabri.

Adam Damiri juga telah mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Investasi dan Keuangan untuk mengelola keuangan PT Asabri yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Direksi. Adapun pendelegasian itu tercantum dalam Surat Keputusan Direksi Tahun 2011 Kep/161-AS/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT Asabri.

Pertimbangan lain, ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari salah satu Hakim Anggota Mulyono.

Hakim Mulyono menyatakan, kerugian keuangan negara sebesar Rp 22,7 triliun sebagaimana dihitung auditor BPK masih bersifat potensi serta tidak berdasar dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

"Fakta-fakta persidangan semuanya terekam dengan baik dan dituangkan dalam pledoi kuasa hukum Adam Rachmat Damiri. Namun fakta-fakta hukum tersebut tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim," tegas Linda kepada wartawan, Rabu (2/2).

Di sisi lain, Linda menilai vonis 20 tahun seolah tidak mempertimbangkan pengabdian dan usia Adam Damiri yang menginjak 72 tahun, termasuk mengenai sakit kanker usus yang dideritanya.

“Kami atas nama keluarga meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung dapat melakukan pengawasan terhadap proses hukum selanjutnya sehingga putusannya dapat memberikan rasa keadilan terhadap Adam Rachmat Damiri,” demikian Linda. [rmol]

Foto: Adam Rachmat Damiri, terpidana kasus korupsi PT ASABRI/Jawapos
Divonis 20 Tahun, Mantan Dirut PT Asabri Adam Damiri Ajukan Banding Divonis 20 Tahun, Mantan Dirut PT Asabri Adam Damiri Ajukan Banding Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar