Kasihan Kau Bendera Merah Putih Sudah Tidak Diperhatikan Lagi Di Pemalang
Komando Bhayangkara, Pemalang - Perjuangan yang engkau lakukan untuk memerdekakan Bangsa ini telah dilalaikan, darah yang dikeluarkan dari rakyat untuk menaikkanmu sudah jauh dari harapan bangsa ini.
Radio "Swara Widuri" dan SMK Texmaco yang dimiliki Pemerintah Daerah dan Lembaga Pendidikan di Pemalang yang seharusnya sebagai Komunikator dengan rakyat Pemalang dan memberi contoh didik, peristiwa ini tidak akan terjadi bila yang ada saling mengingatkan, pengibaran bendera tidak hanya tanggung jawab penjaga gedung tapi tanggung jawab bersama di kantor tersebut.
Peristiwa tidak dikibarkannya Bendera Merah Putih yang kusut bahkan sobek di Wilayah Kabupaten Pemalang dari dahulu sampai sekarang bukan hal baru si Pemalang, artinya dari amanat rakyat untuk menjaga persatuan (Bendera simbol persatuan) patut disangsikan karena tidak sekali ini saja dan tidak ada perhatian.(Jumat,11/2/2022)
Dalam sehari Awak Media temukan (Kamis,11-12 /2/2022) ada dua titik tidak menaikkan Bendera Merah Putih SMK Texmaco Jl. Pemuda dan Radio Swara Widuri disitu jelas Pemerintah Kabupaten Pemalang tidak ada pengawasan tentang UUD-45 dan UU No 24 Tahun 2009.
Seperti yang sudah awak media kabarkan dengan judul :
"Bendera Merah Putih Di Unit Pengolahan Air Dalam Kemasan "Ajibpol" Milik PDAM Sobek Dan Kusut"(Kamis,3/2/2022) tidak ada perhatian dan tindakan ataupun sangsi yang diberikan karena peristiwa itu belum ada satu bulan sudah ada pelanggaran lagi.
Bendera merah putih memang bukan hanya dikibarkan setiap HUT RI, melainkan sepanjang tahun bagi semua perusahaan yang berada di NKRI, seharusnya bendera berkibar setiap hari kerja walau dalam perjuangan tidak ada libur berjuang, itupun perlu diganti secara berkala agar tetap terjaga bersih.
Dengan peraturan soal bendera yang diatur dalam UUD-45 Pasal 35 / UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 24 huruf c menyatakan "Setiap orang dilarang: mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, apalagi tidak mengibarkan"
Sementara itu Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari :
- Istana Presiden dan Wakil Presiden gedung atau kantor lembaga negara
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah
- Gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah
- Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
- Gedung atau halaman satuan Pendidikan
- Gedung atau kantor swasta;
- Rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden
- Rumah jabatan pimpinan lembaga negara
- Rumah jabatan Menteri
- Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian
- Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat
- Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain
- Pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia
- Taman makam pahlawan nasional.
(Bondan MKB)
Kasihan Kau Bendera Merah Putih Sudah Tidak Diperhatikan Lagi Di Pemalang
Reviewed by Admin Pemalang
on
Rating:
Tidak ada komentar