Menangis Lagi Bendera Merah Putih Disia-siakan Di Pemalang
Komando Bhayangkara, Pemalang, Bantarbolang - Trenyuh rasanya melihat Sang Saka Merah Putih tercabik-cabik, kesia-siaan perjuangan para pendiri bangsa ini, bukan lagi fasilitas pendidikan, komunikasi, sampai perusahaanpun sudah mengabaikannya, ada ditemukannya lagi di Fasilitas Umum SPBU 44.523.15, Sabtu,(12/2/2022)
Banyak alasan yang berkesan menyepelekan tentang Bendera Merah Putih, hari ini (Sabtu,12/2/2022) menemukan lagi di SPBU 44.523.15 yang seharusnya wajib mengibarkan setiap hari sesuai UU No 24 Tahun 2009 dan UUD-45.
Di SPBU 44.523.15 kami awak media menemui yang mengaku pengawas, setelah kita konfirmasi keterangan dari karyawan dia seorang manager. Menurut keterangan dia.. " tiap sore diambil, kemarin belum sobek dan pernah diingatkan oleh Koramil Bantarbolang" kata W yang pengakuannya pengawas
Dari ciri-cirinya Bendera Merah Putih yang berkibar di SPBU 44.523.15 diduga tidak pernah diturunkan, bila diturunkan pastinya karyawan akan mengetahui kerusakan bendera itu.
Sedang keterangan dari S pengawas SPBU 44.523.15 " bahwa Bendera itu sudah diperingatkan oleh Koramil Bantarbolang" Kata S pengawas SPBU,apakah ada unsur kesengajaan karena sudah diperingatkan oleh Koramil Bantarbolang.
Peristiwa Bendera Merah Putih yang kusut, sobek bahkan tidak dikibarkan di Wilayah Kabupaten Pemalang terulang kembali disebabkan tidak adanya tanggaapan berita sebelumnya, artinya dari amanat rakyat untuk menjaga persatuan (Bendera simbol persatuan) patut disangsikan karena tidak sekali ini saja dan tidak ada perhatian dari Pemerintah Pemalang.
Seperti yang sudah awak media kabarkan dengan judul :
"Bendera Merah Putih Di Unit Pengolahan Air Dalam Kemasan "Ajibpol" Milik PDAM Sobek Dan Kusut"(3/2/2022),dan " Kasihan Kau Bendera Merah Putih Sudah Tidak Diperhatikan Lagi Di Pemalang" (12/2/2022)
masih belum ada peringatan dan tindakan ataupun sangsi yang diberikan karena peristiwa itu belum ada satu bulan sudah ada pelanggaran lagi.
Bendera merah putih memang bukan hanya dikibarkan setiap HUT RI, melainkan sepanjang tahun bagi semua perkantoran, perusahaan dan warga yang berada di wilayah NKRI, seharusnya bendera berkibar setiap hari kerja di Perusahaan Negara ataupun Swasta.
Dengan peraturan soal bendera yang diatur dalam UUD-45 Pasal 35 / UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 24 huruf c menyatakan "Setiap orang dilarang: mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, apalagi tidak mengibarkan"
Sementara itu Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari :
- Istana Presiden dan Wakil Presiden gedung atau kantor lembaga negara
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah
- Gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah
- Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
- Gedung atau halaman satuan Pendidikan
- Gedung atau kantor swasta;
- Rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden
- Rumah jabatan pimpinan lembaga negara
- Rumah jabatan Menteri
- Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian
- Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat
- Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain
- Pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia
- Taman makam pahlawan nasional.
(Bondan MKB)
Menangis Lagi Bendera Merah Putih Disia-siakan Di Pemalang
Reviewed by Admin Pemalang
on
Rating:
Tidak ada komentar