Breaking News

Modus Habib Yusuf Cabuli Santri, Disuruh Memijat Berdalih Dapat Berkah


Pemuka agama Habib Yusuf Alkaf umur (36) warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa timur Selasa (1/2/2022), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan santrinya yang masih dibawah umur. 

AKP Tomy Prambana mengungkapkan modus pelaku itu dengan menyuruh kedua korban untuk memijat dirinya yang berujung pencabulan. 

"Modus operandi YS dilakukan dengan menyuruh memijat dan melakukan pencabulan di rumahnya," terang Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana, Rabu (2/2/2022). 

Modus operandi tersangka menyuruh korban untuk memijatnya dengan dalih kepada kedua santrinya yang masih dibawah umur agar dapat berkah dan awet muda. "Kedua korban ST dan SY masih umur 16 tahun dan disuruh memijat tersangka biar dapat berkah," kata AKP Tomy. 

Peristiwa pencabulan itu terjadi pada bulan September 2021 lalu di Pondok Desa Panaguan, Kecamatan Proppo Pamekasan. "Pada 31 Januari 2022 malam sekira pukul 19:30 WIB, pelaku ditangkap di Pasar Omben, Kabupaten Sampang dan pelaku langsung dibawa ke Polres Pamekasan untuk dilakukan penyidikan," ujarnya. 

Atas tindakan pencabulan tersebut, menurut AKP Tomy, tersangka dikenai pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia pun terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. 

Selain itu, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga). 

"Sedangkan di pasal Jo Pasal 76E berbunyi setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, maka bila melakukan hal itu ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. (tvonenews)

Foto: Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana/Sumber : tim tvOne - Veros
Modus Habib Yusuf Cabuli Santri, Disuruh Memijat Berdalih Dapat Berkah Modus Habib Yusuf Cabuli Santri, Disuruh Memijat Berdalih Dapat Berkah Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar