Breaking News

Penjelasan Lengkap Mabes AD soal Brigjen Junior, Sengketa Tanah di Manado dan Bojongkoneng Disinggung


Mabes AD membenarkan penahanan sementara Staf Khusus Kasad Brigjen TNI Junior Tumilaar Rumah Tahanan Militer Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Brigjen Junior diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasar Pasal 126 KUHP Militer dan Pasal 103 Ayat 1 KUHP Militer.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Tatang Subarna, dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).

“Berdasar hasil penyidikan dari Puspomad diperoleh fakta-fakta hukum bahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja,” kata Brigjen Tatang.

Dijelaskan bahwa Brigjen Junior telah melakukan serangkaian perbuatan di luar dari tugas pokok dan kewenangannya.

Selain itu, Brigjen Junior juga bertindak sendiri tanpa adanya perintah dari pimpinannya.

Yang dimaksud adalah lantaran Brigjen Junior mengurusi sengketa lahan antara masyarakat dengan suatu perusahaan.

Yakni di Kota Manado, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, dan Bojong Koneng, Jawa Barat.

“Penahanan sementara oleh Puspomad terhadap Brigjen TNI JT dilakukan dalam rangka proses penyidikan dan dilaksanakan terhitung mulai tanggal 31 Januari sampai dengan 15 Februari 2022,” ujarnya.

Dia menambahkan saat ini berkas perkara yang bersangkutan telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk diproses lebih lanjut.

Brigjen TNI JT dititipkan oleh Otmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok.

“Sambil menunggu perkara yang bersangkutan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi II Jakarta untuk disidangkan,” kata mantan Dandim 1705/Nabire itu.

Terkait surat permohonan pengunduran diri Brigjen Junior kepada KSAD Jenderal Dudung Adurachman, hal itu masih harus dibuktikan lebih dulu melalui pemeriksaan kesehatan.

Dalam suratnya, Brigjen Junior mengaku menderita asam lambung dan tekanan darah tinggi serta memasuki masa pensiun pada 2 April 2022.

Yakni di rumah sakit yang ditunjuk Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tentang layak atau tidaknya Brigjen TNI JT untuk diperiksa di Pengadilan Militer.

“Selain itu, (soal) usia pensiun pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer, sepanjang waktu terjadinya tindak pidana dilakukan masih menjadi prajurit TNI,” pungkas Brigjen TNI Tatang Subarna. 

Sumber: pojoksatu
Foto: Brigjen Junior Tumilaar/Net
Penjelasan Lengkap Mabes AD soal Brigjen Junior, Sengketa Tanah di Manado dan Bojongkoneng Disinggung Penjelasan Lengkap Mabes AD soal Brigjen Junior, Sengketa Tanah di Manado dan Bojongkoneng Disinggung Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar