Breaking News

Seorang Pejabat Bea Cukai Soetta Ditetapkan Tersangka Pungli Usai Diperiksa 6 Jam


Kejati Banten menetapkan satu pegawai Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta) sebagai tersangka kasus Pungli (pungutan liar). Tersangka tersebut berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) berinisial QAB.

Asisten Intelejen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yulianto mengatakan, QAB ditetapkan tersangka sejak hari ini, usai penyidik melakukan pemeriksaan dari jam 10:00 WIB sampai 16.00 WIB.

"Tim berkesimpulan bahwa terhadap QAB ditetapkan sebagai tersangka," ucap Adyaksa di Kantor Kejati Banten seperti diberitakan Kantor Berita RMOlBanten, Kamis (3/2).

Selain tersangka, penyidik juga telah memeriksa terhadap 11 saksi, 2 ahli, 33 dokumen yang didapat penyidik dan menyita uang Rp1,169 milyar.

"QAB dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II Pandeglang. Terhitung sejak 3 hingga 22 Februari 2022," katanya.

Atas perbuatannya, QAB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf E dan atau Pasal 23 UU 31/1999 tentang tindak pidana korupsi JO UU 20/2021 tentang perubahan UU 31/1999.

"Alasan objektif pasal 21 KUHAP dilakukan tersangka dilakukan pidana 5 tahun atau lebih," terangnya. [rmol]

Foto: Seorang pejabat bea Cukai ditetapkan tersangka Pungli oleh Kejati Banten/RMOLBanten
Seorang Pejabat Bea Cukai Soetta Ditetapkan Tersangka Pungli Usai Diperiksa 6 Jam Seorang Pejabat Bea Cukai Soetta Ditetapkan Tersangka Pungli Usai Diperiksa 6 Jam Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar