Breaking News

Bendera Merah Putih Sobek, Lusuh, Tidak Berkibar, Pemerintah Pemalang Membisu


Komando Bhayangkara, Pemalang - Peristiwa Bendera Merah Putih kusut bahkan sobek di Wilayah Kabupaten Pemalang dari dahulu sampai sekarang bukan hal baru di Pemalang seperti sekarang ini di Desa Pedurungan Kec. Taman, artinya dari Amanat Rakyat untuk menjaga persatuan (Bendera simbol persatuan) patut disangsikan karena tidak sekali ini saja dan tidak ada perhatian.(Jumat,4/3/2022)

Dari sekian berita yang kami unggah seolah-olah Pemerintah Daerah Pemalang tidak ada respon dan membisu tentang kedisiplinan dan penghormatan pejuang-pejuang kemerdekaan Indonesia untuk pahlawan yang ada di Pemalang, selain itu tentang Bendera Merah Putih sudah tertuang di UUD45 pasal 33 dan UU No 24 tahun 2009, siapakah yang harus bertanggungjawab? 

Peran serta KESBANGPOLIMAS Pemalang sangat penting dalam pembinaan dalam berbangsa dan mungkin ada anggaran dalam pembinaan hanya kurang maksimal.

Selain itu RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)Pasal 235 menyebutkan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang; 
(a) memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; 
(b) mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; 
(c) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara;
(d) memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.

Apakah dengan alasan RKUHP belum disahkan Pemerintah daerah menyepelekan UU No 24/2009 yang telah menjadi dasar hukum dalam penertiban.

Penegasan tentang UU No 24/2009 tidak ada seakan-akan hanya sebuah aturan tapi tidak ada implementasinya. Seharusnya UU No 24/2009 itu dijalankan oleh semua daerah tanpa kecuali dan siapa yang menjalankan regulasinya itu yang bertanggungjawab.

Sementara itu Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari :
- Istana Presiden dan Wakil Presiden gedung atau kantor lembaga negara
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah
- Gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah
- Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
- Gedung atau halaman satuan Pendidikan
- Gedung atau kantor swasta; 
- Rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden
- Rumah jabatan pimpinan lembaga negara
- Rumah jabatan Menteri
- Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian
- Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat
- Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain
- Pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia
- Taman makam pahlawan nasional.
(Bondan MKB)

Bendera Merah Putih Sobek, Lusuh, Tidak Berkibar, Pemerintah Pemalang Membisu Bendera Merah Putih Sobek, Lusuh, Tidak Berkibar, Pemerintah Pemalang Membisu Reviewed by Admin Pemalang on Rating: 5

Tidak ada komentar